KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 651/KMK.014/1997
T E N T A N G
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; | |||||
b. | bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasa Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Desember 1997 sampai dengan 4 Januari 1998; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3568); | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3612); | |||||||
4. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); | |||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); | |||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor jo Keputusan Menteri Nomor 300/KMK.01/1997 tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein(RBD Olein); | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : |
Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Desember 1997 sampai dengan 4 Januari 1998, ditetapkan sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
|
|||||
Pasal 2 Pasal 3 |
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD