INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
Dalam rangka memberikan kepastian hukum usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Batubara (IUP Batubara) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi, dengan ini menginstruksikan: |
|||||
Kepada |
: |
1. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||
2. | Menteri Dalam Negeri; | ||||
3. | Menteri Keuangan; | ||||
4. | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; | ||||
5. | Menteri Pertanian; | ||||
6. | Menteri Kehutanan; | ||||
7. | Menteri Perhubungan; | ||||
8. | Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; | ||||
9. | Menteri Pekerjaan Umum; | ||||
10. | Menteri Lingkungan Hidup; | ||||
11. | Kepala Badan Pertanahan Nasionai; | ||||
12. | Para Gubernur; | ||||
13. | Para Bupati/Walikota; | ||||
Untuk : |
|
||||
PERTAMA |
: |
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penyelesaian perizinan IUP Batubara dan PKP2B serta peningkatan pelaksanaan pengawasan kegiatan IUP Batubara dan PKP2B, melalui kebijakan: |
|||
a. |
pengoordinasian dan sinkronisasi pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan batubara berdasarkan IUP Batubara dan PKP2B guna menyelesaikan permasalahan tumpang tindih usaha pertambangan batubara dengan kegiatan lainnya; |
||||
b. | peningkatan pelayanan dan percepatan penyelesaian perizinan terkait kegiatan pertambangan batubara berdasarkan IUP Batubara dan PKP2B; | ||||
c. | penyusunan dan penetapan standar operasional prosedur pemberian izin terkait kegiatan pertambangan batubara berdasarkan IUP Batubara dan PKP2B yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/ atau pemerintah daerah; dan | ||||
d. | peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan terkait pertambangan batubara berdasarkan IUP Batubara dan PKP2B. | ||||
KEDUA |
: |
1. |
Menteri Dalam Negeri melakukan percepatan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah di bidang pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. |
||
2. | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Para Guberhur, dan Para Bupati(Walikota melakukan peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan batubara berdasarkan IUP Batubara dan PKP2B dalam rangka pelaksanaan kaidah kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) yang berwawasan lingkungan serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah usaha pertambangan. | ||||
KETIGA |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan dan mensinkronisasikan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan IUP Batubara dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA. |
|||
KEEMPAT |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA membentuk Tim Koordinasi yang berunsurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait. |
|||
KELIMA |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
|||
KEENAM |
: |
Melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. |
|||
Dikeluarkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 10 Januari 2012 | |||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
ttd. | |||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |