DANA PENSIUN - INVESTASI - PERUBAHAN
PERMENKEU RI NOMOR 19/PMK.010/2012 TANGGAL 1 FEBRUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.010/2008 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan investasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 37, TLN 3477); PP No. 76 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 126, TLN 3507); PP No. 77 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 127, TLN 3508); Perpres No. 89 Tahun 2006; Permenkeu No. 199/PMK.010/2008; Permenkeu No. 128/PMK.06/2007 jo. Permenkeu No. 88/PMK.06/2009 (BN Tahun 2009 No. 86);

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun, diubah sebagai berikut; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (4) dan ayat (5) dihapus; Pasal 25 dihapus; Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Bab VIII dihapus; Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A; Pasal 41 dihapus.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal  1 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal  1 Februari 2012.