ABSTRAK PERATURAN

SISTEM AKUNTANSI_PELAPORAN KEUANGAN_PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 259/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN

 

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka pengaturan mengenai sistem akuntasi dan pelaporan penerusan pinjaman, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MEnteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012, guna untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 238/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013; Permenkeu RI No. 214/PMK.05/2013; Permenkeu RI No. 215/PMK.05/2013; Permenkeu RI No. 219/PMK.05/2013; Permenkeu RI No. 177/PMK.02/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut dengan SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengiktisaran serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah.

SAPPP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang terdiri atas UAKPA BUN dan UAPBUN.

SAPPP dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN pengelolaan penerusan pinjaman dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi yang merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.

.UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi penerusan pinjaman.

Transaksi penerusan pinjaman diakui sebagai piutang penerusan pinjaman pada saat terjadi penarikan penerusan pinjaman, yang dapat dilakukan melalui pembayaran langsung, letter of credit (L/C), pembiayaan pendahuluan, atau rekening khusus.

Pada akhir periode pelaporan, penyajian pada Neraca untuk saldo (outstanding) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan Neraca.

Pada akhir periode pelaporan, nilai saldo (outstanding)piutang penerusan pinjaman dilakukan analisis kualitas piutang untuk menentukan nilai penyisihan piutang tidak tertagih dan beban penyisihan piutang tidak tertagih dengan memperhatikan ketentuan mengenai kualitas dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih.

Realisasi atas kegiatan penerusan pinjaman diakui sebagai pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman pada saat diterbitkannya SP3 oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas penerusan pinjaman yang penarikannya melalui pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan.

Realisasi atas kegiatan penerusan pinjaman diakui sebagai pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman pada saat diterbitkannya SP2D oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas penerusan pinjaman yang penarikannya melalui rekening khusus.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

b. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    - SAPPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman Tahun 2015.
    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.