MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 225 / PMK.07/ 2009

TENTANG

ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN
DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dan pedoman Umum Penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075).

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Memperhatikan

:

Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 beserta Nota Keuangannya, tanggal, 4 September 2009 sampai dengan tanggal. 7 September 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010.

   

BAB I

PENGERTIAN DANA PENYEIMBANG

   

Pasal 1

 

 

(1)

Dana Penyeimbang merupakan bagian dari Dana Insentif Daerah yang dialokasikan. dalam. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami koreksi luas wilayah yang signifikan dan yang mengalami dampak pemekaran untuk melaksanakan fungsi pendidikan.

 

 

(3)

Pelaksanaan fungsi pendidikan merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED) untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab, pemerintah daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,

 

 

BAB II
ALOKASI DANA PENYEIMBANG

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dana Penyeimbang dialokasikan kepada :

 

 

 

a.

Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp69.351.756.000,00 (enam puluh Sembilan miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);

 

 

 

b.

Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp68.041.430.000,00 (enam puluh delapan miliar empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); dan

 

 

 

c.

Kabupaten Paniai sebesar Rp49.958.125.000,00 (empat puluh Sembilan miliar Sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

 

(2)

Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga kesinambungan dan stabilitas fiskal daerah serta membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.

 

 

Pasal 3

 

 

Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

 

 

BAB III
PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penggunaan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan yang dicantumkan dalam APBD dan/ atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 yang menjadi kewenangan /urusan daerah, dengan jenis belanja sebagai berikut:

 

 

 

a.

belanja modal;

 

 

 

b.

belanja barang;

 

 

 

c.

belanja pegawai;

 

 

 

d.

belanja bantuan keuangan; dan

 

 

 

e.

belanja hibah.

 

 

(2)

Rincian untuk tiap  jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.07/ 2009 tentang Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

(3)

Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam perhitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).

 

 

Pasal 5

 

 

Kegiatan yang tidak dapat didanai dari Dana Penyeimbang meliputi :

 

 

1)

dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);

 

 

2)

pendidikan kedinasan; dan

 

 

3)

hibah kepada perusahaan daerah.

 

 

BAB IV

PENYALURAN DANA PENYEIMBANG

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Penyaluran Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus.

 

 

(2)

Penyaluran Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah tentang APED Tahun Anggaran 2010 dan Surat Pernyataan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

(3)

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB V

PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN
DANA PENYEIMBANG

 

 

Pasal 7

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan Dana Penyeimbang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

   

 

 

BAB VI
PENUTUP

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara  Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  23  Desember  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

padatanggal 23 Desember 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

PATRIALIS AKBAR

 

               
               

BERTTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR  505

 

 

 

                                                             LAMPIRAN
  PERATURAN      MENTERI   KEUANGAN
  NOMOR   225/PMK.07/2009   TENTANG
  ALOKASI      DAN    PEDOMAN     UMUM
  PENGGUNAAN  DANA PENYEIMBANG
  TAHUN ANGGRAN 2010

 

SURAT PERNYATAAN
Nomor: ...................................................

 

 

Yang        bertanda-tangan        di         bawah        ini         Gubernur/Bupati/Walikota

Provinsi/ Kabupaten/ Kota*).............................................. menyatakan telah mencantumkan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dalam APBD dan/atau akan mencantumkan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan segera melaksanakan kegiatan setelah menerima transfer.

 

Demikian    Surat    Pernyataan     ini    dibuat    sebagai    syarat    penyaluran    Dana

Penyeimbang Tahun Anggaran 2010.
           
          Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
          Gubernur/Bupati/Walikota
          PemerintahProvinsi/ Kabupaten/ Kota*)......
           
            (cap dan tanda tangan)
            (materai Rp6000)
             
             
          Nama ...................................................
             
*) Coret yang tidak perlu    
             
            MENTERI KEUANGAN
             
             
            SRI MULYANI INDRAWATI