MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 225 / PMK.07/ 2009
TENTANG
ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN
DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dan pedoman Umum Penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075). |
||||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
||||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); |
||||
|
|
8. |
|||||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; |
||||
Memperhatikan |
: |
Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 beserta Nota Keuangannya, tanggal, 4 September 2009 sampai dengan tanggal. 7 September 2009; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010. |
|||||
BAB I PENGERTIAN DANA PENYEIMBANG |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
|
|
(1) |
Dana Penyeimbang merupakan bagian dari Dana Insentif Daerah yang dialokasikan. dalam. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
||||
|
|
(2) |
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami koreksi luas wilayah yang signifikan dan yang mengalami dampak pemekaran untuk melaksanakan fungsi pendidikan. |
||||
|
|
(3) |
Pelaksanaan fungsi pendidikan merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED) untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab, pemerintah daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, |
||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Dana Penyeimbang dialokasikan kepada : |
||||
|
|
|
a. |
Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp69.351.756.000,00 (enam puluh Sembilan miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
|||
|
|
|
b. |
Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp68.041.430.000,00 (enam puluh delapan miliar empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); dan |
|||
|
|
|
c. |
Kabupaten Paniai sebesar Rp49.958.125.000,00 (empat puluh Sembilan miliar Sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). |
|||
|
|
(2) |
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga kesinambungan dan stabilitas fiskal daerah serta membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat. |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah. |
|||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Penggunaan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan yang dicantumkan dalam APBD dan/ atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 yang menjadi kewenangan /urusan daerah, dengan jenis belanja sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
belanja modal; |
|||
|
|
|
b. |
belanja barang; |
|||
|
|
|
c. |
belanja pegawai; |
|||
|
|
|
d. |
belanja bantuan keuangan; dan |
|||
|
|
|
e. |
belanja hibah. |
|||
|
|
(2) |
Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.07/ 2009 tentang Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
||||
|
|
(3) |
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam perhitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen). |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari Dana Penyeimbang meliputi : |
|||||
|
|
1) |
dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); |
||||
|
|
2) |
pendidikan kedinasan; dan |
||||
|
|
3) |
hibah kepada perusahaan daerah. |
||||
|
|
BAB IV PENYALURAN DANA PENYEIMBANG |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. |
||||
|
|
(2) |
Penyaluran Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah tentang APED Tahun Anggaran 2010 dan Surat Pernyataan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
||||
|
|
(3) |
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
|
|
BAB V
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
Pengawasan atas pelaksanaan Dana Penyeimbang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, |
|||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Desember 2009 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
padatanggal 23 Desember 2009 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||||
PATRIALIS AKBAR |
|
||||||
BERTTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 505 |
LAMPIRAN | |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |
NOMOR 225/PMK.07/2009 TENTANG | |
ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM | |
PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG | |
TAHUN ANGGRAN 2010 |
SURAT PERNYATAAN
Nomor: ...................................................
|
Yang bertanda-tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota |
|||||
Provinsi/ Kabupaten/ Kota*).............................................. menyatakan telah mencantumkan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dalam APBD dan/atau akan mencantumkan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan segera melaksanakan kegiatan setelah menerima transfer. |
||||||
|
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran Dana |
|||||
Penyeimbang Tahun Anggaran 2010. | ||||||
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun | ||||||
Gubernur/Bupati/Walikota | ||||||
PemerintahProvinsi/ Kabupaten/ Kota*)...... | ||||||
(cap dan tanda tangan) | ||||||
(materai Rp6000) | ||||||
Nama ................................................... | ||||||
*) Coret yang tidak perlu | ||||||
MENTERI KEUANGAN | ||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |