KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 535/KMK.04/2000
TENTANG
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN
MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN. |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan, Wajib Pajak Tertentu adalah : |
||
|
|
a. |
Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak; |
|
|
|
b. |
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. |
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Wajib Pajak yang penghasilan netonya dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
||
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
|
|
|
(2) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. |
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
||
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 22 Desember 2000 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |