ABSTRAK PERATURAN
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PNBP_HASIL SUMBER DAYA PANAS BUMI_PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
2013
PERMENKEU RI NOMOR 179/PMK.011/2013 TANGGAL 9 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor di bidang pengusahaan panas bumi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi yang berasal dari setoran bagian Pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi yang kuasa pengusahaan panas bumi atau izin pengusahaan panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik diperoleh, atau kontrak pengusahaan sumber daya panas bumi ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); Kepres No. 76 Tahun 2000; Kepmenkeu RI No. 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu RI No. 209/KMK.04/1998; Permenkeu RI No. 228/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 237/PMK.05/2011.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak penghasilan ditanggung pemerintah dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik yang berasal dari Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, untuk tahun anggaran berjalan, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan tahun anggaran dimaksud.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Penyetoran dilakukan oleh pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.
Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Desember 2013.