ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN_SUBSIDI PUPUK

2013

PERMENKEU RI NOMOR 209/PMK.02/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, telah ditetapkan alokasi dana subsidi pupuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan,dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN 4297); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); PP No. 45 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 117, TLN 4556); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 38 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 90); Kepres No. 37 Tahun 2012; Permenkeu RI No. 82/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 179/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 91/PMK.05/2007; Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 233/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 29/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 241/PMK.05/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

     Alokasi dana Subsidi Pupuk ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-PerubahanAlokasi dana Subsidi Pupuk ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan, dan Menteri Pertanian menetapkan HPP, HET, dan Volume Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

   Jenis dan peruntukan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subsidi pupuk diberikan kepada kelompok tani melalui Pelaksana Subsidi Pupuk dengan kriteria kelompok tani ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

    Besaran Subsidi Pupuk dalam Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) untuk masing-masing jenis pupuk dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg).

     Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

    Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi pupuk masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

      

CATATAN:     -  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.