MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.05/2013 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; |
||||||
|
|
b. |
bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/2010; |
||||||
|
|
c. |
bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor: B/3554/XII/2012/Pusdokkes tanggal 14 Desember 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
||||||
|
|
d. |
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; |
||||||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||||
|
|
(1) |
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. |
||||||
|
|
(2) |
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin. |
||||||
|
|
(3) |
Pasien dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya. |
||||||
|
|
(4) |
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||||
|
|
(1) |
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: |
||||||
|
|
|
a. |
Tarif Poliklinik; |
|||||
|
|
|
b. |
Tarif Instalasi Gawat Darurat; |
|||||
|
|
|
c. |
Tarif Rawat Inap; |
|||||
|
|
|
d. |
Tarif Tindakan Medis Operatif; |
|||||
|
|
|
e. |
Tarif Tindakan Obsgin; |
|||||
|
|
|
f. |
Tarif Tindakan Keperawatan; |
|||||
|
|
|
g. |
Tarif Tindakan Keperawatan Ruang ICU; |
|||||
|
|
|
h. |
Tarif Laboratorium; |
|||||
|
|
|
i. |
Tarif Radiologi; |
|||||
|
|
|
j. |
Tarif Fisiotherapi; |
|||||
|
|
|
k. |
Tarif Medical Check Up; |
|||||
|
|
|
l. |
Tarif Perawatan Jenazah; |
|||||
|
|
|
m. |
Tarif Ambulance; |
|||||
|
|
|
n. |
Tarif Pendidikan dan Penelitian; |
|||||
|
|
|
o. |
Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan; dan |
|||||
|
|
|
p. |
Tarif Farmasi. |
|||||
|
|
(2) |
Tarif layanan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
Pasal 3 |
|||||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||||
|
|
(1) |
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p, berupa obat generik, obat non-generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA + PPN. |
||||||
|
|
(2) |
HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. |
||||||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
||||||
Pasal 5 |
|||||||||
|
|
(1) |
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. |
||||||
|
|
(2) |
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan kerja sama layanan kesehatan lainnya. |
||||||
|
|
(3) |
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin. |
||||||
Pasal 6 |
|||||||||
|
|
(1) |
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa. |
||||||
|
|
(2) |
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat. |
||||||
Pasal 7 |
|||||||||
|
|
(1) |
Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin, layanan kedokteran kepolisian, dan/atau korban kecelakaan tanpa identitas dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
||||||
|
|
(2) |
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
||||||
Pasal 8 |
|||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas ) hari sejak tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
ttd. | |||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | |||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
REPUBLIK INDONESIA | |||||||||
ttd. | |||||||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1348 |