MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 89/KMK.04/2002

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Bea Masuk dan Bea Keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;

4.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Cukai;

    6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
 
   

MEMUTUSKAN :
 

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
 
   

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 

    (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
 
     

a.

Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.

     

b.

Pejabat adalah Kepala Badan Internasional beserta Staf dan/atau tenaga ahli asing yang diangkat langsung oleh Induk Badan Internasional yang bersangkutan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, serta tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.

     

c.

Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri.

     

d.

Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan Internasional termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik.

     

e.

Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana atau rincian barang-barang tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.

     

f.

Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak tertuang dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.

     

g.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang jenis sedan, station wagon, minibus yang mempunyai kapasitas isi silinder 4000 cc ke bawah dan jenis jeep yang mempunyai kapasitas isi silinder 5000 cc ke bawah.

    (2)

Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

    (3) Penetapan dan perubahan Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Sekretariat Negara Republik Indonesia.
 
   

BAB II

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI DALAM RANGKA IMPOR

Pasal 2
 

    Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya.
 
   

Pasal 3
 

    Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
 
a.

barang untuk keperluan kantor Badan Internasional di Indonesia;

    b.

barang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dan barang yang digunakan untuk keperluan keahliannya (professional equipment), termasuk barang untuk keperluan anggota keluarga dari pejabat yang bekerja untuk Badan Internasional di Indonesia;

    c. barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.
 
   

Pasal 4

    (1)

Untuk keperluan Kantor Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling banyak sejumlah pejabatnya.

    (2) Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU), fasilitas Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit, untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit.
 
   

Pasal 5

    (1)

Selama bertugas di Indonesia, Pejabat dari Badan Internasional dengan masa tugas minimal 1 (satu) tahun dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD).

    (2) Khusus Kepala Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat setingkat Deputi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diimpor atau dibeli kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU).
 
   

Pasal 6

    (1)

Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.

    (2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
   

Pasal 7

    (1)

Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.

    (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

BAB III

PENJUALAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 8
 

(1)

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjukkan sekurang-kurangnya setelah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Terhadap kendaraan bermotor yang terbukti secara meyakinkan tidak dapat dipergunakan lagi sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diajukan permohonan untuk dijual atau dipindahtangankan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan Sekretariat Negara.

(3) Pembelian kendaraan bermotor baru oleh Kantor Badan Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi.
 

Pasal 9
 

(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dengan ketentuan:
 
a.

Sekurang-kurangnya telah dipergunakan selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

b.

Yang bersangkutan mengakhiri masa tugasnya sebelum 2 (dua) tahun; atau

c.

Terbukti secara meyakinkan tidak dapat/tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas sebelum 2 (dua) tahun.

d. Mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara.
 
(2) Pembelian atau pengimporan kendaraan bermotor baru oleh dan untuk kantor Badan Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi.
 

Pasal 10
 

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek
 

Pasal 11
 

Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.
 

Pasal 12
 

(1)

Pemberian izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau Pejabat yang ditunjunya berdasarkan persetujuan dari Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuknya, dengan menyebutkan alasan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
 
   

BAB IV

PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 13
 

(1)

Kendaraan bermotor yang diimpor dengan fasilitas Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 oleh Kantor Badan Internasional atau Pejabatnya yang karena sesuatu hal tidak dapat dipergunakan lagi dapat dilakukan pemusnahan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan persetujuan Sekretariat Negara Republik Indonesia.

(2)

Atas pemusnahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar penghapusbukuan atas kendaraan bermotor tersebut.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diterbitkan keterangan pelunasan bea masuk.
 

BAB V

KETENTUAN PANUTUP

Pasal 14

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 

Pasal 15
 

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
 
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.01/1995; dan
3. Surat Menteri Keuangan Nomor B-III/M.K./III/6/1976 tanggal 4 Juni 1976;
dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 16
 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Maret 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO

 

   

LAMPIRAN I   

 KEPUTUSAN   MENTERI   KEUANGAN   REPUBLIK  INDONESIA

NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG  TATA   CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN  CUKAI ATAS IMPOR BARANG

UNTUK    KEPERLUAN    BADAN   INTERNASIONAL    BESERTA

PARA    PEJABATNYA    YANG     BERTUGAS    DI    INDONESIA

 

DAFTAR NAMA-NAMA BADAN INTERNASIONAL ;

I

PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIBAWAH PERSERIKATAN BANGSSA-BANGSA :

 

1.

ADB (Asian Development Bank)

 

2.

IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)

 

3.

IDA (International Development Association)

 

4.

IFC (International Finance of Corporation)

 

5.

IMF (International Monetary Fund)

 

6.

UNDP (United Nations Development Programme), meliputi :

 

 

a.

IAEA (International Atomic Energy Agency)

b.

ICAO (International Civil Aviation Organization)

c.

ITU (International Telecommunication Union)

d.

UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)

e.

UPU (Universal Postal Union)

f.

WMO (World Meteorological Organization)

g.

UNU (United Postal Union)

h.

IJJDF (Irian Jaya Joint Development Fund)

i.

UNV (United Nations University)

j.

UNCTAD (United Nations Conference on Trade  and Development)

k.

UNDTCD (United Nations Department for Technical Cooperation and Development)

l.

UNEP (United Nations Environment Programme)

m.

UNCHS (United Nations Center for Human Seattlement)

n.

ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and Pacific)

 

 

o.

UNFPA (United Nations Fund for Population Activities)

 

 

p.

WFP (World Food Programme)

 

 

q.

IMO (International Maritime Organization)

 

 

r.

WIPO (World Intellectual Property Organization)

 

 

s.

IFAD (International Fund for Agriculture Organization)

 

 

t.

GATT (Government  Agreement on Tariffs and Trade)

 

 

u.

ITC (International Trade Centre)

 

 

v.

WTO (World Tourisme Organization)

 

7.

FAO (Food and Agriculture Organization)

 

8.

ILO (International Labour Organization)

 

9.

UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)

 

10.

UNIC (United Nations Information Centre)

 

11.

UNICEF (United Nations Children’s Fund)

 

12.

UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)

 

13.

WHO (World Health Organization)

 

14.

WORLD BANK

 

15.

CEC/MEE (The Commission of the European Communities)

II

KERJASAMA BILATERAL

 

1.

Kerjasama Teknik Rusia -Republik Indonesia

 

2.

Kerjasama Teknik Jerman - Republik Indonesia

 

3.

Kerjasama Teknik Perancis - Republik Indonesia

 

4.

Kerjasama Teknik Negeri Polandia - Republik Indonesia

 

5.

Kerjasama Teknik Negeri Amerika Serikat - Republik Indonesia (USAID : United State Agency for International Development)

 

6.

Kerjasama Teknik Swiss - Republik Indonesia

 

7.

Kerjasama Teknik Italia - Republik Indonesia

 

8.

Kerjasama Teknik Belgia - Republik Indonesia

 

9.

Kerjasama Teknik Denmark Republik Indonesia

 

10.

Kerjasama Teknik Korea (KOICA) - Republik Indonesia

 

11.

Kerjasama Teknik Finlandia - Republik Indonesia

 

12.

Kerjasama Ekonomi dan Teknik Malaysia - Republik Indonesia

 

13.

Kerjasama Ekonomi dan Teknik Singapura - Republik Indonesia

 

14.

Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Teknik RRC - Republik Indonesia

 

15.

Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik Vietnam - Republik Indonesia

 

16.

Kerjasama Ekonomi dan Teknik Thailand - Republik Indonesia

 

17.

Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik Meksiko - Republik Indonesia

 

18.

Kerjasama Teknik Brunei Darussalam - Republik Indonesia

 

19.

Kerjasama Teknik  Kerajaan Arab Saudi - Republik Indonesia

 

20.

Kerjasama Teknik Iran - Republik Indonesia

 

21.

Kerjasama Teknik Pakistan - Republik Indonesia

 

22.

Kerjasama Teknik Philippina - Republik Indonesia

 

23.

Kerjasama Teknik Belanda - Republik Indonesia

III

COLOMBO PLAN

 

1.

Colombo Plan Australia

 

2.

Colombo Plan Kanada

 

3.

Colombo Plan India

 

4.

Colombo Plan Inggris

 

5.

Colombo Plan Jepang, meliputi :

 

 

a.

JBIC   : Japan Bank for International Cooperation

 

 

b.

JICA  :  Japan International Cooperation Agency

 

6.

Colombo Plan New Zealand

 

7.

IPECC (Pakistan - Republik Indonesia)

IV.

KERJASAMA KEBUDAYAAN

 

1.

Kerjasama Kebudayaan Jepang (The Japan Foundation) - Republik Indonesia

 

2.

Kerjasama Kebudayaan Mesir/RPA - Republik Indonesia

 

3.

Kerjasama Kebudayaan Austria - Republik Indonesia

V.

KERJASAMA INTERNASIONAL LAINNYA

 

1.

SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)

 

2.

ACE (The Asean Centre for Energy)

 

3.

NORAD (The Norwegian Agency for International Development)

 

4.

FPP International (Foster Parents Plan Int.)

 

5.

PCI (Project Concern International)

 

6.

IDRC (The International Development Centre)

 

7.

Kerjasama Teknik dibidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA - Republik Indonesia

 

8.

The Population Council - Republik Indonesia

 

9.

NLRA (The Netherlands Leprosy relief Association)

 

10.

WVI (The Word Vision International)

 

11.

MCC (The Menonite Central Committee of Akron Penslvania USA) - Republik Indonesia

 

12.

OISCA INT. (The Menonite Central Committee of Industrial, Spiritual and Cultural Advencement International) - Republik Indonesia

 

13.

IFDC (International Fertilizer Development Centre) - Republik Indonesia

 

14.

APCU (The Asean Head of Population Coordination Unit)

 

15.

SIL (Summer Institute of Linguistics Inc.)

 

16.

IPC (The International Pepper Community)

 

17.

APCC (Asian and Pacific Coconut Community)

 

18.

PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.)

 

19.

CIP (The International Potato Centre)

 

20.

USC Canada (The Unitarian Service Committee of Canada)

 

21.

ICRC (The International Committee of Red Cross)

 

22.

TDN (Terre Des Hommes Nethrelands)

 

23.

The Global  Partners

 

24.

CIRAD (Le Centre De Cooperation International en Recherche Agronomique Pour Le Development)

 

25.

CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Inprovmente Center)

 

26.

HKI (Helen Keller International, Inc.)

 

27.

TETO (Taipei Economic and Trade Office)

 

28.

FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)

 

29.

Sasakawa Memorial Health Foundation

 

30.

KAS (Konrad Adenauer Stiftung)

 

31.

SACFU (The South Australian CRANIO – FACIAL Unit)

 

32.

Programme for Appropriate Technology in Health, USA-PATH

 

33.

SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation)

 

34.

CIFOR (The Center of International Forestry Research)

 

35.

The Pathfinder Fund

 

36.

ICA (The Institute of Cultural Affair)

 

37.

AWB (Asian Wetland Bureau)

 

38.

Birdlife International

 

39.

Kyoto University, Jepang

 

40.

JAIF (Japan Atomic Industrial Forum)

 

41.

CCA (The Canadian Cooperative Association)

 

42.

ICRAF (The International Centre for Research and Agroforestry)

 

43.

SWISSCONTACT (Swisscontact –Swiss Foundation for Technical Cooperation)

 

44.

Winrock International

 

45.

Stichting Tropenbos

 

46.

Utrecht University, Netherlands

 

47.

The Moslem World League (Rabita Alam Islamiyah)

 

48.

John Snow, Inc./Mother Care Project

 

49.

Pact (Private Agencies Collaborating Together)

VI

ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL

 

1.

Asian Foundation

 

2.

The British Council

 

3.

CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)

 

4.

CCF (Christian Children’s Fund)

 

5.

CRS (Chatholic Relief Service)

 

6.

The Ford Foundation

 

7.

FES (Friedrich Ebert Stiftung)

 

8.

FNS (Friedrich Neumann Stiftung)

 

9.

IECS (International Rice Research Institute)

 

10.

IRRI (International Rice Research Institute)

 

11.

Leprosy Mission International

 

12.

OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)

 

13.

Rockefeller Foundation

 

14.

WE (World Education Incooperated, USA)

 

15.

NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)

 

16.

HSF (Hanns Seidel Foundation)

 

17.

DAAD (Deutscher Akademischer Austranschdienst)

 

18.

IBF (The Inverso Baglivo Foundation)

 

19.

WCS (The Wildlife Conservation Society)

 

20.

BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)

 

21.

Yayasan AL Haramain Islamic Foundation

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                          BOEDIONO

 

 

   

LAMPIRAN II   

 KEPUTUSAN   MENTERI   KEUANGAN   REPUBLIK  INDONESIA

NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG  TATA   CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN  CUKAI ATAS IMPOR BARANG

UNTUK    KEPERLUAN    BADAN   INTERNASIONAL    BESERTA

PARA    PEJABATNYA    YANG     BERTUGAS    DI    INDONESIA

 

SEKRETARIAT NEGARA

 REPUBLIK INDONESIA

 Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai

u.p. Direktur Teknik Kepabeanan dan Cukai

di – Jakarta

 

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Badan Internasional dari…………………………………..(nama badan), alamat……………………………………………………………………………………..

dengan ini menerangkan bahwa barang – barang yang tersebut dibawah ini, yang akan/telah didatangkan (*) di/dari pelabuhan…………………………………..dengan kapal udara/laut/pos (*)……………….., Bill of Lading/Airwaybill/PPKP (*) nomor……………………………tanggal……………………yang tiba/berangkat (*) tanggal……………………………………… 

No.Urut

Jenis Barang

Jumlah Barang

Harga Barang

 

 

 

 

 

(*)

(1)

a.

Dikirim oleh…………………………………………....……...............….(nama orang/badan)  dan dimasukkan untuk pemakaian kantor (pemakaian dinas)………………………....

(*)

(2)

a.

Dikirim oleh…………………………………………....……...............….(nama orang/badan)  dan dimasukkan untuk dipergunakan oleh para ahli yang dikirimkan oleh badan-badan tersebut di atas dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat teknis………………………....

(*)

(3)

a.

Merupakan barang-barang rumah tangga (barang-barang kepunyaan sendiri) dari...................

(*)

 

 

..............................................(nama orang), pejabat di Indonesia dari ..................................................

……………………………..(nama badan),datang di Indonesia pada tanggal ……………………...

(*)

(4)

a.

Dikirim oleh ................................................................................................ .(nama orang/badan)  dan dimasukkan untuk Departemen/Instansi Pemerintah/Keperluan Proyek (*)..............................

(*)

(5)

a.

Dikirim oleh ................................................................................................ .(nama orang/badan)  dan dimasukkan untuk diberikan untuk keperluan non proyek kepada..........................................

.................................................................................................(nama rumah sakit atau badan-badan untuk membantu peningkatan ekonomi, sosial dan kebudayaan termasuk bantuan darurat kepada Indonesia)

 

 

b.

dan tidak akan diperdagangkan.

 

Kami mohon agar diperkenankan untuk memasukkan barang-barang tersebut di atas dengan diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor.....................tanggal.......................

 

Kepala Badan Internasional

dari..........................................

.................................................

 

(*) coret yang tidak perlu

Persetujuan Sekretariat Negara Republik Indonesia :

Nomor          :

Tanggal        :

Setelah diteliti permohonan diatas dinyatakan disetujui atau tidak disetujui*) untuk diberikan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi

          u.b.

Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri

                  (……………………………) 

*)Coret yang tidak perlu

Serta alas an apabila tidak dapat :

…………………………………………………………………………………

 

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI :

 

MENTERI KELUARGA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                                    BOEDIONO

 

   

LAMPIRAN III   

 KEPUTUSAN   MENTERI   KEUANGAN   REPUBLIK  INDONESIA

NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG  TATA   CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN  CUKAI ATAS IMPOR BARANG

UNTUK    KEPERLUAN    BADAN   INTERNASIONAL    BESERTA

PARA    PEJABATNYA    YANG     BERTUGAS    DI    INDONESIA

SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai

u.p. Direktur TEknis Kepabeanan dan Cukai

di – Jakarta

 

SURAT PERMOHONAN PENJUALAN/PEMINDAHTANGANAN

KENDARAAN BERMOTOR EX.FASILITAS BADAN INTERNASIONAL

 Yang bertandatangan di bawah ini            :

Nama                                                                    :

No. Identitas                                                       :

Kebangsaan                                                        :

Jabatan                                                                 :

Alamat kantor                                                    :

Alamat Rumah                                                  : 

Dengan ini mengajukan permohonan agar kendaraan bermotor sesuai data : 

1.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor

:

 

 

                                                   Tanggal

:

 

2.

Formulir B Nomor/ tanggal

:

 

3.

Nama Pemilik dalam Formulir B

:

 

4.

Jenis/Merek/Type Kendaraan

:

 

5.

Tahun Pembuatan

:

 

6.

Nomor Mesin

:

 

7.

Nomor Rangka

:

 

8.

Diimpor dari Negara

:

 

9.

Nomor Polisi

:

 

10.

Pelabuhan Pemasukan

:

 

 

dapat disetujuhi untuk dijual/dipindahtangankan atau dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor*)

Demikian permohonan ini dibuat dengan keterangan sesungguhnya.

 

                                                                                                                                Jakarta,…………………………..

                                                                                                                                                P e m o h o n

 

                                                                                                                                               

                                                                                                                                (………………………………….)

Persetujuan Sekretariat Negara :

Nomor         :

Tanggal       :

 

Setelah diteliti permohonan di atas dinyatakan telah atau tidak *) memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No…. tgl ….,  sehingga kendaraan bermotor tersebut disetujui atau tidak disetujui *) untuk dijual/dipindahtangankan kepada…………………………………..

dengan alasan …………………

 

Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri

 

 

                (...........................................)

*) Coret yang tidak perlu

serta alasan apabila tidak dapat :

.............................................................................................................................................................................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

                            BOEDIONO