PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 59 TAHUN 2013


TENTANG


ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SEKRETARIAT
KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);

 

MEMUTUSKAN :

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

2.

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

   

3.

Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

 

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG


Pasal 2

   

KKIP berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 3

   

KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.

 

Pasal 4

   

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:

   

a.

merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;

   

b.

menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;

   

c.

mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;

   

d.

menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

   

e.

mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;

   

f.

melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;

   

g.

menetapkan standar Industri Pertahanan;

   

h.

merumuskan kebijakan pendanaan dan/ atau pembiayaan Industri Pertahanan;

   

i.

merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan

   

j.

melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.

 

BAB III
ORGANISASI


Pasal 5

   

(1)

Ketua KKIP adalah Presiden.

   

(2)

Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

   

(3)

Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 

   

(4)

Keanggotaan KKIP terdiri atas:

     

a.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

     

b.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

     

c.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

     

d.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi:

     

e.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

     

f.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

     

g.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

     

h.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

     

i.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

     

j.

Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan

     

k.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 6

   

(1)

Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP, Ketua KKIP mengangkat Sekretaris KKIP.

   

(2)

Sekretaris KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.

   

(3)

Sekretaris KKIP mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional KKIP.

 

Pasal 7

   

(1)

Ketua Harian KKIP mempunyai tugas membantu Ketua KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional dalam hal perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

   

(2)

Ketua Harian KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Ahli dan Tim Pelaksana.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas memberikan saran dan masukan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas KKIP kepada Sekretaris KKIP.

 

 

(2)

Tim Ahli beranggotakan pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.

   

(3)

Keanggotaan Tim Ahli bukan merupakan jabatan struktural.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana.

 

 

(2)

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang dan perangkatnya.

 

Pasal 10

   

(1)

Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mempunyai tugas:

     

a.

mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang KKIP;

     

b.

mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan KKIP; dan

 

 

 

c.

melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian KKIP melalui Sekretaris KKIP.

 

 

(2)

Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia.

 

 

(3)

Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), terdiri atas:

 

 

 

a.

bidang perencanaan, mempunyai tugas merumuskan rencana induk Industri Pertahanan dan pemenuhan kebutuhan;

 

 

 

b.

bidang alih teknologi dan of set, mempunyai tugas memaksimalkan alih teknologi dan of set melalui mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;

 

 

 

c.

bidang penelitian, pengembangan, dan rekayasa dan standardisasi, mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan rekayasa dan menetapkan standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

 

 

 

d.

bidang kerjasama dan pemasaran, mempunyai tugas merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan kerjasama dan pemasaran dalam dan luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;

 

 

 

e.

bidang pendanaan dan pembiayaan, mempunyai tugas merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan yang berkaitan dengan pendanaan dan/ atau pembiayaan dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; dan

 

 

 

f.

bidang hukum dan perundang-undangan, mempunyai tugas untuk menyusun, menyinkronisasikan, dan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan dan perjanjian serta menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan tugas KKIP.

   

(2)

Setiap bidang diketuai oleh ketua bidang yang bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ib.

 

 

(3)

Ketua bidang dan perangkatnya terdiri atas pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.

 

Pasal 12

 

 

Ketua Harian KKIP mengangkat dan memberhentikan anggota Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, Ketua bidang dan perangkatnya.

 

Pasal 13

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, serta Ketua bidang dan perangkatnya diatur dengan Peraturan Ketua Harian KKIP.

 

Pasal 14

 

 

Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KKIP dibantu oleh Sekretariat.

 

Pasal 15

 

 

(1)

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.

 

 

(2)

Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.

 

 

(3)

Sekretariat menyelenggarakan fungsi administrasi dan teknis kepada KKIP.

   

(4)

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat mempunyai tugas:

 

 

 

a.

menyiapkan bahan perumusan bidang perencanaan, program, dan anggaran.

 

 

 

b.

menyiapkan bahan perumusan bidang materi dan evaluasi.

 

 

 

c.

menyiapkan bahan perumusan bidang persidangan dan publikasi.

 

 

 

d.

melaksanakan tata laksana kerumahtanggaan Sekretariat.

 

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 16

 

 

Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, KKIP wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi, baik ke dalam maupun ke luar.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Ketua KKIP memimpin sidang KKIP paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

 

 

(2)

Ketua KKIP dapat mendelegasikan pelaksanaan sidang KKIP kepada Ketua Harian KKIP.

 

 

(3)

Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri oleh anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

 

Pasal 18

 

 

Ketua Harian KKIP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan hasil pelaksanaan Sidang KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) kepada Ketua KKIP.

 

Pasal 19

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja KKIP diatur dengan Peraturan Ketua Harian KKIP.

 

BAB V
PENDANAAN


Pasal 20

 

 

Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas dan wewenang KKIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

 

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 22

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Juli 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 129