KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6 TAHUN 2014


TENTANG


PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN

PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG

DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

bahwa wilayah timur Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial dan merupakan sentra perikanan nasional sering menjadi target bagi kapal perikanan asing maupun lokal dalam melakukan penangkapan ikan ilegal;

   

b.

bahwa dalam rangka pemanfaatan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan diperlukan sistem penegakan hukum yang optimal;

   

c.

bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);

   

3.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

   

4

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE.

 

Pasal 1

   

Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

 

Pasal 2

   

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

 

Pasal 3

   

(1)

Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon meliputi wilayah Pengadilan Negeri Ambon.

   

(2)

Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Sorong meliputi wilayah Pengadilan Negeri Sorong.

   

(3)

Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Merauke meliputi wilayah Pengadilan Negeri Merauke.

 

Pasal 4

   

Pengadilan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 5

   

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Pasal 6

   

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 6 Februari 2014

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                      ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO