KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 556/KMK.03/2000
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatacara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); | |||||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4021); | |||||||
5. | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000; | |||||||
6. | Keputusan Presiden Nomor 234 /M Tahun 2000; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS. | ||||||
BAB I |
||||||||
KETENTUAN UMUM |
||||||||
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : | ||||||||
1. | Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. | |||||||
2. | Daftar Alokasi Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disebut DA-DAU adalah dokumen anggaran yang disamakan dengan Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang menampung penyediaan alokasi DAU untuk masing-masing propinsi/kabupaten/kota. | |||||||
3. | Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. | |||||||
4. | Daftar Alokasi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DA-DAK adalah dokumen anggaran yang disamakan dengan Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang menampung penyediaan alokasi DAK untuk masing-masing propinsi/kabupaten/kota. | |||||||
5. | Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disebut DPOD adalah dewan yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri lain sesuai kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. | |||||||
BAB II |
||||||||
DANA ALOKASI UMUM |
||||||||
Pasa 2 |
||||||||
(1) | Jumlah DAU dihitung atas dasar persentase yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam tahun anggaran bersangkutan, sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima persen) dari proyeksi penerimaan dalam negeri setelah dikurangi alokasi bagi hasil. | |||||||
(2) | Alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : | |||||||
a. | Untuk propinsi sebesar 10 % (sepuluh persen). | |||||||
b. | Untuk kabupaten/kota sebesar 90 % (sembilan puluh persen). | |||||||
(3) | Pembagian DAU untuk masing-masing propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul DPOD sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) | Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan DA-DAU sesuai Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). | |||||||
(2) | DA-DAU berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi (SKO). | |||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) | Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan DA-DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada masing-masing gubernur dan bupati/walikota serta Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) bersangkutan. | |||||||
(2) | Atas dasar DA-DAU, gubernur/bupati/walikota mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPKN setempat enam hari kerja sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu yang tercantum dalam DA-DAU dengan dilampiri bukti penerimaan (kuitansi). | |||||||
(3) | Atas dasar SPP tersebut KPKN menerbitkan SPM-LS atas nama gubernur/bupati/walikota pada rekening kas daerah masing-masing propinsi/kabupaten/kota. | |||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pencairan DAU diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran. | |||||||
BAB III |
||||||||
DANA ALOKASI KHUSUS |
||||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) | DAK terdiri : | |||||||
a. | Dana untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum. | |||||||
b. | Dana untuk membiayai program-program yang merupakan komitmen atau prioritas nasional. | |||||||
c. | Dana untuk reboisasi, yang diambil dari bagian daerah yang ditetapkan sebesar 40 % (empat puluh persen) dari penerimaan dana reboisasi tahun anggaran bersangkutan. | |||||||
(2) | Jumlah DAK ditetapkan dalam APBN. | |||||||
Pasal 6 |
||||||||
Atas usul daerah serta dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran mengalokasi DAK kepada daerah. | ||||||||
Pasal 7 |
||||||||
(1) | Atas dasar DAK yang ditetapkan dalam APBN Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan menyampaikan DA-DAK dilampiri daftar/rincian proyek yang disetujui kepada gubernur,bupati/walikota, Kanwil DJA dan KPKN bersangkutan. | |||||||
(2) | DA-DAK berlaku sebagai SKO. | |||||||
Pasal 8 |
||||||||
(1) | Atas dasar DA-DAK dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), gubernur/bupati/walikota menyusun Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) dan mengirimkan 1 (satu) eksemplar kepada Kanwil DJA. | |||||||
(2) | Dalam hal terdapat kesesuaian antara DIPDA dengan DA-DAK dan lampirannya, Kanwil DJA memberitahukan kepada KPKN DIPDA yang dapat dibiayai dari DA-DAK. | |||||||
(3) | Dalam hal tidak terdapat kesesuaian antara DIPDA dengan DA-DAK dan lampirannya, Kanwil DJA mengembalikan DIPDA dimaksud untuk direvisi. | |||||||
Pasal 9 |
||||||||
(1) | Gubernur/bupati/walikota mengajukan SPP untuk masing-masing proyek yang tercantum dalam DA-DAK ke KPKN dengan dilampiri bukti pembayaran (kuitansi). | |||||||
(2) | KPKN menerbitkan SPM-LS atas nama gubernur/bupati/walikota pada rekening kas daerah masing-masing propinsi/kabupaten/kota yang khusus untuk menampung DAK. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan DAK diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. | |||||||
BAB IV |
||||||||
PELAPORAN |
||||||||
Pasal 10 |
||||||||
(1) | KPKN menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus secara triwulanan kepada Kanwil DJA. | |||||||
(2) | Kanwil DJA membuat rekapitulasi laporan realisasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dari KPKN dimaksud dan menyampaikannya secara berkala kepada Direktur Jenderal Anggaran. | |||||||
(3) | Tata cara pelaporan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. | |||||||
BAB V |
||||||||
KETENTUAN PERALIHAN |
||||||||
Pasal 11 |
||||||||
(1) | Untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2001, kepada masing-masing pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota dapat diberikan uang muka DAU. | |||||||
(2) | Tata cara penyaluran uang muka DAU diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. | |||||||
BAB VI |
||||||||
KETENTUAN PENUTUP |
||||||||
Pasal 12 |
||||||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka ketentuan lain yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||
Pasal 13 |
||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Reublik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO