UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2005
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan jadwal; | ||
|
|
b. |
bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur kemungkinan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a; | ||
|
|
c. |
bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; | ||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; | ||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). | ||
Dengan Persetujuan
Bersama dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | |||||
MEMUTUSKAN : | |||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG. | |||
Pasal 1 | |||||
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. | |||
Pasal 2 | |||||
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||
|
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 Oktober 2005 |
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 104 |