ABSTRAK PERATURAN

SISTEM AKUNTANSI_PELAPORAN KEUANGAN_PEMERINTAH PUSAT

2013

PERMENKEU RI NOMOR 213/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)        huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 yang berbasis kas menuju akrual dan dalam rangka penerapan sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan  Pemerintah Pusat.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 238/PMK.05/2011;

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman (SAPP) dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

   Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

   Sistem Akuntansi dan Pelaopran Keuangan Hibah (SIKUBAH) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBN Pengelolaan Hibah, dengan memproses transaksi keuangan pengelolaan hibah berupa pendapatan hibah dan belanja hibah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman (SAPPP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi selaku UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman.

   Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (SATD) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah.

     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (SABS) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi.

   Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain (SABL) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-lain.

   Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK)  dilaksanakan oleh unit eselon I pada Kementerian Keuangan selaku UAPBUN TK.

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN PBL.

     Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN menyusun Laporan Keuangan BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

   Pelaksanaan SABUN mengikuti Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA-W menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.

     Dalam hal antar tingkat unit akuntansi telah menyelenggarakan single database, penyampaian Laporan Keuangan tidak perlu disertai ADK.

   Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri atas UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB.

     Dalam hal antar tingkat unit akuntansi telah menyelenggarakan single database, penyampaian Laporan Keuangan tidak perlu disertai ADK.

   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    

CATATAN:   -  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.

                    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.