PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2011
TENTANG
PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN
PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman Dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO). |
|||
Pasal 1 |
|||||
(1) |
Dengan Peraturan Presiden ini menugaskan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). |
||||
(2) |
Pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka menutup financing gap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||
Besarnya pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan pinjaman yang persyaratannya ditetapkan sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun; |
||
|
|
b. |
masa tenggang pengembalian pinjaman selama 5 (lima) tahun; dan |
||
|
|
c. |
tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia. |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 8 Februari 2011 |
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
ttd. |
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |