MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 129/PMK.02 /2005

TENTANG

PETA KAPASITAS FISKAL DALAM RANGKA PENERUSAN PINJAMAN
LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH DALAM BENTUK HIBAH

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/ Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah, perlu secara periodik ditetapkan peta kapasitas fiskal Daerah dalam rangka penerusan pinjaman luar negeri Pemerintah kepada Daerah dalam bentuk hibah;

 

 

b.

bahwa ketetapan Kapasitas Fiskal Daerah yang ada telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2004;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 151/KMK.07/2003 dan 1893/M.PPN/04/2003 tentang Tim Penilai Usulan Proyek Daerah yang Dibiayai Melalui Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 503a/KMK.010/ 2004  dan  Kep-199/M.PPN/10/2004;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DALAM RANGKA PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH DALAM BENTUK HIBAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
 

 

 

1.

Kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan suatu Daerah untuk membiayai tugas pemerintahan yang dicerminkan melalui pendapatan daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) yang dikaitkan dengan belanja pegawai, dan jumlah penduduk miskin.

 

 

2.

Peta kapasitas fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan kapasitas fiskal menjadi tiga kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal tinggi, sedang, dan rendah.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Peta kapasitas fiskal dipergunakan untuk menetapkan besaran hibah bagi masing-masing Daerah.

 

 

(2)

Besaran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari total nilai proyek masing-masing Daerah.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Peta kapasitas fiskal dibentuk melalui 2 (dua) tahapan yaitu:
 

 

 

 

a.

penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan

 

 

 

b.

penghitungan indeks kapasitas fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

 

 

(2)

Penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut :
 

 

 

 

KF       = ( PAD + BH + DAU + LP) – BP
                    Jumlah penduduk miskin


KF      = Kapasitas Fiskal;
PAD   = Pendapatan Asli Daerah;
BH      = Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak
                (Sumber Daya Alam);
DAU  = Dana Alokasi Umum;
LP      = Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
              kecuali Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat,

              Dana Pinjaman dan penerimaan lain yang

              penggunaannya dibatasi;
BP =      Belanja Pegawai;

Jumlah penduduk miskin = Jumlah penduduk miskin berdasarkan data BPS Pusat.

 

 

(3)

Penghitungan kapasitas fiskal menggunakan data Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2003.

 

 

(4)

Terhadap Daerah yang tidak menyampaikan data Perhitungan APBD tahun 2003 kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, maka data yang digunakan dalam penghitungan kapasitas fiskal adalah data Perhitungan APBD tahun sebelumnya yang tersedia dengan menambah jumlah pendapatan sebesar 10% setiap tahunnya.

 

 

(5)

Perhitungan indeks kapasitas fiskal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menghitung kapasitas fiskal masing-masing Daerah provinsi dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh Daerah provinsi.

 

 

(6)

Perhitungan indeks kapasitas fiskal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghitung kapasitas fiskal masing-masing Daerah kabupaten/kota dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh Daerah kabupaten/kota.

 

 

(7)

Berdasarkan hasil penghitungan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), ditetapkan kategori Daerah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari 1 atau sama dengan 1 (indeks 1) merupakan Daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal tinggi;

 

 

 

b.

Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara 0,5 atau sama dengan 0,5 sampai dengan 1 (0,5 indeks<1) merupakan Daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal sedang;

 

 

 

c.

Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari 0,5 (indeks<0,5) merupakan Daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal rendah.
 

 

 

(8)

Peta kapasitas fiskal terdiri dari peta kapasitas fiskal provinsi dan peta kapasitas fiskal kabupaten/kota.

 

 

Pasal 4

 

 

Peta Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
 

 

 

a.

Peta Kapasitas Fiskal Provinsi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

b.

Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

b.

Peta Kapasitas Fiskal untuk Daerah Pemekaran 2003 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 5

 

 

Penetapan kategori kapasitas fiskal bagi Daerah pemekaran yang belum memiliki APBD, mengikuti kategori kapasitas fiskal Daerah induk.

 

 

Pasal 6

 

 

Terhadap pinjaman luar negeri pemerintah yang diteruskan dalam bentuk hibah kepada daerah yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun belum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, maka proporsi besarnya hibah kepada Daerah ditentukan berdasarkan kapasitas fiskal Daerah yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam KMK 538/KMK.07/2003.

 

 

Pasal 7

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 Desember 2005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran I ........................