MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 308/KMK.012/2002
TENTANG
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan adanya Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang diterima secara umum; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staastsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53); |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); |
||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang' Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930); |
||
8. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2002; |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : |
|||||
|
|
1. |
Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah adalah komite yang mempunyai wewenang untuk merumuskan dan mengembangkan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. |
||
|
|
2. |
Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah adalah standar yang mengatur pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka akuntabilitas publik. |
||
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah. |
||
|
|
(2) |
Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, dibantu oleh Sekretariat. |
||
|
|
(3) |
Susunan keanggotaan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Komite Pengarah memberikan pengarahan dan pertimbangan kepada Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai perumusan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengacu pada standar yang berlaku umum secara internasional. |
||
|
|
(2) |
Komite Pengarah meminta pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan sebelum mengusulkan penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah kepada Menteri Keuangan. |
||
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Komite Kerja bertugas melakukan perumusan dan pengembangan konsep Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah. |
||
|
|
(2) |
Dalam rangka perumusan dan pengembangan konsep Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segmen tertentu, Komite Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja yang disetujui oleh Komite Pengarah. |
||
|
|
(3) |
Komite Kerja menetapkan tatakerja dan proses penetapan standar akuntansi (due process) dalam rangka perumusan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang disetujui oleh Komite Pengarah. |
||
|
|
(4) |
Anggota Komite Kerja harus memenuhi persyaratan memiliki kompetensi akademik di bidang akuntansi sektor publik, memiliki register negara akuntan, dan mempunyai reputasi baik. |
||
(5) |
Masa jabatan anggota Komite Kerja adalah 3 (tiga) tahun. |
||||
Pasal 5 |
|||||
Pendanaan kegiatan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah dibebankan pada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 13 Juni 2002 |
|||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
BOEDIONO |
|
LAMPIRAN |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK |
|
INDONESIA NOMOR 308/KMK.012/2002 |
|
TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI |
|
PEMERINTAH DAN DAERAH |
SUSUNAN KOMITE STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
KOMITE PENGARAH. |
|||||
1. |
Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara, Departemen Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota |
||||
2. |
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota |
||||
3. |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan sebagai anggota |
||||
4. |
Ketua Ikatan Akuntan Indonesia sebagai anggota |
||||
5. |
Ketua Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fiskal, Departemen Keuangan sebagai anggota |
||||
KOMITE KERJA. |
|||||
1. |
Dr. Binsar H. Simanjuntak., CMA. sebagai Ketua merangkap anggota |
||||
2. |
Drs. Sugijanto, Ak., MM. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota |
||||
3. |
Sonny Loho, Ak., MPM. sebagai Sekretaris merangkap anggota |
||||
4. |
Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak., M.Soc.Sc. sebagai anggota |
||||
5. |
Drs. Jan Hoesada, Ak., MM. sebagai anggota |
||||
6. |
Dr. Hekinus Manao, M. Acc. CGFM. sebagai anggota |
||||
7. |
Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si., Ak. sebagai anggota |
||||
8. |
Indra Bastian., Ph.D., MBA., Ak. sebagai anggota |
||||
9. |
Drs. A B. Triharta, Ak., MM. sebagai anggota |
||||
10. |
Iman Bastari, AK., M. Acc. |
||||
11. |
Ahmad Yani, AK., SH. sebagai anggota |
||||
Sekretariat. |
|||||
1. |
Moh Hatta, Ak., MBA. |
||||
2. |
Sugiyarto, SE., Ak., M.Sc. |
||||
3. |
Drs. Agus M. Kristianto, Ak., MA. |
||||
4. |
Edward UP Nainggolan, Ak. |
||||
5. |
Chalimah Pujihastuti, SE., Ak., MAFIS. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 13 Juni 2002 |
|||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
BOEDIONO |