KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 204/KMK.04/2000

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menutup resiko kerugian, Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;
b.
bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 9 (1) huruf c Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 dengan Keputusan Mentri Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; 3. Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA;
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"(1) Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih."
2.
Menambah ketentuan baru diantara pasal 1A dan Pasal 2 yang dijadikan 1B, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1B
(1) Bank Perkriditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan       piutang tak tertagih.
(2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      ditentukan sebagai berikut :
      a. 0,5% (setengah perseratus) dari kredit yang digolongkan           lancar,     dan
      b. 3% (tiga perseratus) dari kredit yang digolongkan kurang            lancar     setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai,            dan     
      c. 50% (lima puluh persen) dari kredit yang digolongkan            diragukan setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai,            dan     
      d. 100% ( seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan            macet     yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah           dikurangi     dengan nilai agunan yang dikuasai .
(3)  Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai        pengurang pada dana cadangan sebagaimana dimaksud pada        ayat (2) setinggi-tingginya adalah :
       a. 100% (seratus perseratus) dari nilai agunan yang bersifat             likuid,
       b. 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan lainnya,            atau     sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.
(4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk      dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah       pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat.
(5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sama dengan jumlah       yang telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial.
(6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata - nyata tidak dapat      ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian       tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud       pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut       diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah       cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya       diperhitungkan sebagai kerugian."

Pasal II

Keputusan ini berlaku pada tahun pajak 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengemumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
            Ditetapkan di Jakarta
            Pada tanggal 6 Juni 2000
            Menteri Keuangan
            Bambang Sudibyo