Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk menutup resiko kerugian, Bank Perkreditan Rakyat dapat
membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh otoritas moneter;
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 9 (1) huruf c Undang undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah
Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999
dengan Keputusan Mentri Keuangan;
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor
10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
|
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; 3. Keputusan Mentri Keuangan
Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan
Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
MENTRI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG
BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA;
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Mentri Keuangan Nomor :
80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"(1) Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih."
|
|
|
|
|
2.
|
Menambah ketentuan baru diantara pasal 1A dan Pasal 2 yang dijadikan
1B, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1B
(1) Bank Perkriditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang
tak tertagih.
|
|
|
|
|
|
(2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
sebagai berikut :
a. 0,5% (setengah perseratus) dari
kredit yang digolongkan lancar,
dan
b. 3% (tiga perseratus) dari kredit
yang digolongkan kurang lancar
setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai,
dan
c. 50% (lima puluh persen) dari
kredit yang digolongkan diragukan
setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai, dan
d. 100% ( seratus perseratus)
dari kredit yang digolongkan macet
yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah
dikurangi dengan
nilai agunan yang dikuasai .
|
|
|
|
|
|
(3) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai
pengurang pada dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setinggi-tingginya adalah :
a. 100% (seratus perseratus)
dari nilai agunan yang bersifat likuid,
b. 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari nilai agunan lainnya, atau
sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.
|
|
|
|
|
|
(4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pokok
pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat.
|
|
|
|
|
|
(5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus sama dengan jumlah yang telah
diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial.
|
|
|
|
|
|
(6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata - nyata tidak dapat
ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan
piutang tak tertagih.
|
|
|
|
|
|
(7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian
tidak dipakai untuk menutup kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan
tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan
sebagai kerugian."
Pasal II
Keputusan ini berlaku pada tahun pajak 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengemumuman Keputusan
ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Ditetapkan di Jakarta
- Pada tanggal 6 Juni 2000
|
|
|