BUMN - RENCANA JANGKA PANJANG - PENYUSUNAN
1998
KEPMENKEU NO.197/KMK.016/1998 TANGGAL 24 MARET 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
ABSTRAK : - Dengan PP No.12 Tahun 1998 dan No.13 Tahun 1998 telah ditetapkan mengenai kewajiban Direksi untuk menyiapkan Rencana Jangka Panjang bagi BUMN, dan dengan Kepmenkeu No.741/KMK.00/1989 telah ditetapkan mengenai Rencana Jangka Panjang bagi BUMN, maka sebagai pelaksanaan PP dan Kepmenkeu dimaksud dipandang perlu menetapkan pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang BUMN dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.16, TLN No.2890); UU No.8 Tahun 1971; UU No.1 Tahun 1995; PP No.12 Tahun 1998; PP No.13 Tahun 1998; Inpres No.5 Tahun 1988; Kepmenkeu No.740/KMK.00/1989; Kepmenkeu No.741KMK.00/1989.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Menteri, BUMN, Rencana Jangka Panjang, Misi, Tujuan Perusahaan, Sasaran Perusahaan, Strategi Perusahaan, Kebijakan Perusahaan, Program Kegiatan; Kewajiban Direksi BUMN menyusun Rencana Jangka Panjang dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN; PERSYARATAN : Yang harus dimuat dalam : Rencana Jangka Panjang, Pendahuluan, Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang, Posisi perusahaan; MATERI RENCANA JANGKA PANJANG: Yang harus dijelaskan secara rinci dalam Rencana Jangka Panjang; Pelaksanaan perumusan Rencana Jangka Panjang oleh seluruh jajaran perusahaan dan merupakan tanggung jawab manajemen; TATACARA PENYAMPAIAN DAN PENGESAHAN: Untuk Perusahaan Perseroan disampaikan kepada Menkeu untuk disahkan oleh Menkeu/RUPS; Untuk Perusahaan Umum disampaikan kepada Menkeu melalui Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERUM untuk disahkan oleh Menkeu; LAIN - LAIN : Tanggung Jawab Direksi atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran - sasaran dalam Rencana Jangka Panjang; Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BUMN yang belum memiliki Rencana Jangka Panjang atau yang belum disahkan oleh RUPS; perubahan atas Rencana Jangka Panjang hanya dapat dilakukan bila terdapat perubahan materiil yang diluar kendali Direksi BUMN.
CATATAN : - Keputusan ini tidak berlaku bagi PERSERO yang menjual sahamnya pada masyarakat melalui Pasar Modal.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.741/KMK.00/1989 yang menyangkut Rencana Jangka Panjang.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 24 Maret 1998.