ABSTRAK |
: |
- |
Dengan PP No.12 Tahun 1998 dan No.13 Tahun 1998 telah ditetapkan mengenai
kewajiban Direksi untuk menyiapkan Rencana Jangka Panjang bagi BUMN, dan
dengan Kepmenkeu No.741/KMK.00/1989 telah ditetapkan mengenai Rencana Jangka
Panjang bagi BUMN, maka sebagai pelaksanaan PP dan Kepmenkeu dimaksud dipandang
perlu menetapkan pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang BUMN dengan
Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.16, TLN No.2890); UU No.8 Tahun
1971; UU No.1 Tahun 1995; PP No.12 Tahun 1998; PP No.13 Tahun 1998; Inpres
No.5 Tahun 1988; Kepmenkeu No.740/KMK.00/1989; Kepmenkeu No.741KMK.00/1989.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Menteri,
BUMN, Rencana Jangka Panjang, Misi, Tujuan Perusahaan, Sasaran Perusahaan,
Strategi Perusahaan, Kebijakan Perusahaan, Program Kegiatan; Kewajiban
Direksi BUMN menyusun Rencana Jangka Panjang dalam rangka peningkatan efisiensi
dan produktifitas BUMN; PERSYARATAN : Yang harus dimuat dalam : Rencana
Jangka Panjang, Pendahuluan, Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang,
Posisi perusahaan; MATERI RENCANA JANGKA PANJANG: Yang harus dijelaskan
secara rinci dalam Rencana Jangka Panjang; Pelaksanaan perumusan Rencana
Jangka Panjang oleh seluruh jajaran perusahaan dan merupakan tanggung jawab
manajemen; TATACARA PENYAMPAIAN DAN PENGESAHAN: Untuk Perusahaan Perseroan
disampaikan kepada Menkeu untuk disahkan oleh Menkeu/RUPS; Untuk Perusahaan
Umum disampaikan kepada Menkeu melalui Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya
meliputi bidang usaha PERUM untuk disahkan oleh Menkeu; LAIN - LAIN : Tanggung
Jawab Direksi atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran - sasaran dalam Rencana
Jangka Panjang; Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BUMN yang belum
memiliki Rencana Jangka Panjang atau yang belum disahkan oleh RUPS; perubahan
atas Rencana Jangka Panjang hanya dapat dilakukan bila terdapat perubahan
materiil yang diluar kendali Direksi BUMN.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini tidak berlaku bagi PERSERO yang menjual sahamnya pada
masyarakat melalui Pasar Modal. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.741/KMK.00/1989 yang menyangkut
Rencana Jangka Panjang. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 24 Maret 1998. |