ABSTRAK PERATURAN

PELAKSANAAN SISTEM_PERBENDAHARAAN_ANGGARAN NEGARA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 154/PMK.05/2014 TANGGAL 25 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu dibangun Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Lembaga, agar penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dapat berjalan efektif, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) meliputi seluruh modul yang terdapat dalam SPAN, yaitu Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Kas, Modul Penerimaan, dan Modul Akuntansi dan Pelaporan.

SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN yang hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password.

Data DIPA termasuk revisi DIPA dalam database SPAN digunakan dalam rangka, pencairan dana/pengesahan pendapatan dan belanja bagi KPPN dan perencanaan kas bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, Satker melakukan pembuatan komitmen.

Dalam hal proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA belum menggunakan aplikasi SPAN, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA.

Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dilakukan Konversi data sebelum masuk ke dalam database SPAN.

Satker mendaftarkan Data Supplier baru atau penambahan Data Supplier ke KPPN dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM, Data Supplier digunakan oleh KPPN dalam rangka penerbitan SP2D, penggunaan Data Supplier untuk tujuan selain penerbitan SP2D oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Penerimaan negara melalui BI merupakan penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN di BI.

Penerimaan negara yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi mendapat NTPN melalui sistem MPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan penerimaan negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi melalui sistem MPN pada aplikasi SPAN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Penyusunan laporan keuangan aplikasi SPAN berpedoman pada kebijakan akuntansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, dalam hal diperlukan, untuk kepentingan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari aplikasi existing.

Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan aplikasi SPAN tidak berfungsi, diberlakukan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure) dengan melaksanakan Business Continuity Plan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksananaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2014.