KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 122/KMK.05/1998

TENTANG

UANG HARIAN KHUSUS BAGAI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG MELAKUKAN TUGAS KUMANDAH DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN KANTOR YANG BERSANGKUTAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka intensifikasi pelaksanaan tugas dan pengamanan hak keuangan negara, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sewaktu-waktu dapat diperintahkan untuk melakukan dinas kumandah diluar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan;
b.
Bahwa kepada para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan dinas kumandah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diberikan uang harian khusus yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Keputusan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor Kep-405/6/4/1975 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor516/KMK.01/1992;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG HARIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DIREK- TORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG MELAKUKAN TUGAS KOMANDAH DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN KAN- TOR YANG BERSANGKUTAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan dinas kumandah diluar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan adalah :
1.
Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.
Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.
Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
4.
Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
5. Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 2

(1)
Kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diberikan uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan dinas kumandah diluar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.
(2)
Besarnya uang harian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : Tingkatan Pegawai Gol.1 Gol.11 Gol.III Gol. IV Rp 10.000,00 Rp 12.500,00 Rp 15.000,00 Rp 20.000,00
Pasal 3
Pengeluaran sebagai akibat dar keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1195/KMK.01/1992 tanggal 10 Nopember 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Salinan Keputusan ini disapaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuang dan Pembangunan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangn;
4. Sekertari Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktur Jenderal Anggaran;
7.
Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diseluruh Indonesia.