KENDARAAN BERMOTOR - UANG MUKA - PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 43/PMK.010/2012 TANGGAL 15 MARET 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ABSTRAK : - bahwa dengan semakin tingginya permintaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor oleh masyarakat dan untuk mengurangi risiko pembiayaan serta meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumen, perlu pengaturan mengenai uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;
    - Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini:
      Perpres No. 9 Tahun 2009; Permenkeu No. 84/PMK.012/2006.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut: bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan atau bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Maret 2012.
      Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 15 Maret  2012.