MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 186/PMK.07/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 19/PMK.07/2011 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011; |
|||||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.709/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Untuk Tahun 2011; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2011 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah merupakan perkiraan. |
||
|
|
|
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perkiraan penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. |
||
|
|
|
(3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan 2 (dua) tahun anggaran terakhir dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2011. |
||
|
|
|
(4) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.353.935.925.829,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
||
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp61.329.535.187,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); |
|||||
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp738.503.697.292,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah); dan |
|||||
c. |
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp554.102.693.350,00 (lima ratus lima puluh empat miliar seratus dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah). |
|||||
|
|
|
(5) |
Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
|
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
|
(2) |
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011. |
||
|
|
|
(3) |
Tata cara penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 November 2011 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 November 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 743 |