ABSTRAK PERATURAN

PERALATAN INDUSTRI_BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH_TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 125/PMK.011/2014 TANGGAL 16 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN PERALATAN INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BESI DAN BAJA, BEJANA TEKAN DAN TANGKI DARI LOGAM, SERTA PEMBUATAN MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi Dan Baja, Bejana Tekan Dan Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian Dan Kehutanan Untuk Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 11/PMK.011/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi Dan Baja, Bejana Tekan Dan Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian Dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam, serta pembuatan mesin pertanian dan kehutanan oleh Perusahaan.

 

 

 

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014.