MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN

NOMOR 78 / IMK.01/ 2009

TENTANG

PENELAAHAN, PENGKAJIAN, DAN/ATAU PENYEMPURNAAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG TUGAS DEPARTEMEN KEUANGAN
YANG BERPOTENSI TERJADINYA PRAKTIK KORUPSI


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan Diktum KESEBELAS angka 2 Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Instruksi Menteri Keuangan tentang Penelaahan, Pengkajian, dan/atau Penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tugas Departemen Keuangan Yang Berpotensi Terjadinya Praktik Korupsi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/ PMK.01/ 2008;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2007 tentang Pengorganisasian, Personel, dan Mekanisme Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 114/KM.1/2009;

Memperhatikan

:

1.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

 

 

2.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/94/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M. PAN/4/2006;

 

 

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada

:

1.

Sekretaris Jenderal;

 

 

2.

Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

3.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

4.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

5.

Direktur Jenderal Perbendaharaan;

 

 

6.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

7.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;

 

 

8.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;

 

 

9.

Inspektur Jenderal;

 

 

10.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

 

 

11.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal;

 

 

12.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Untuk

:

 

PERTAMA

:

1.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, penerimaan bukan pajak, dan anggaran sesuai tugas dan fungsi unit organisasi Eselon I yang bersangkutan, untuk menghilangkan kebocoran dalam penerimaan keuangan negara.

 

 

2.

Melakukan penelaahan dan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara yang dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

 

 

3.

Menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan dalam hal diperlukan penyempurnaan.

KEDUA

:

1.

Menunjuk seorang Pejabat Eselon II di lingkungan unit organisasi eselon I masing-masing sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

 

 

2.

Menugaskan kepada penanggungjawab pelaksanaan kegiatan untuk melakukan koordinasi internal di lingkungan unit eselon I masing-masing dalam rangka :

 

 

 

a.

Inventarisasi peraturan perundang-undangan.

 

 

 

b.

Penetapan skala prioritas peraturan perundang-undangan yang akan ditelaah dan dikaji.

 

 

 

c.

Penelaahan dan pengkajian peraturan perundang-undangan bersama unit terkait.

 

 

3.

Menugaskan kepada penanggungjawab pelaksanaan kegiatan untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi selaku Ketua Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.

KETIGA

:

Melaksanakan Instruksi Menteri Keuangan ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan secara periodik kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal selaku Koordinator Pelaksana dan Inspektur Jenderal selaku Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Untuk pertama kali, laporan disampaikan paling lambat akhir  bulan Juli 2009; dan.

 

 

b.

Laporan berikutnya disampaikan paling lambat tiap akhir bulan Januari dan akhir bulan Juli.

KEEMPAT

:

Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal, ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada   tanggal   21   April   2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI