PERDAGANGAN PREFERENSIAL - TARIF BEA MASUK - REPUBLIK ISLAM PAKISTAN |
|||
2013 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 26/PMK.011/2013 TANGGAL 18 JANUARI 2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN. | |||
ABSTRAK | : | - |
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, Menteri Perdagangan telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka Implementasi Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; berdasarkan pertimbangan dimaksud serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612), jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Perpres No. 98 Tahun 2012; PMK No. 213/PMK.011/2011. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form IP) dan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum. |
|||
CATATAN | : | - |
Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 18 Januari 2013. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2013. |