MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  188/PMK.07/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 222/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL

SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan panas bumi untuk Tahun 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

 :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013.

 

Pasal I

 

 

 

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp482.814.353.042,00 (empat ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Iuran Tetap sebesar Rp8.889.754.768,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);

 

 

 

b.

Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp472.529.178.068,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh delapan rupiah); dan

 

 

 

c.

Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp1.395.420.206,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus enam rupiah).

 

 

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

 

 

 

a.

realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013;

 

 

 

b.

perkiraan penerimaan Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2013; dan

 

 

 

c.

realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.

 

 

(3)
 

Dana Cadangan Iuran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 periode Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2013 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2013.

 

 

(4)

Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

 

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.

            MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                     AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1474
 

 

Lampiran..............................