MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 37/PMK.010/2010
TENTANG
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menciptakan industri dana pensiun yang sehat dan akuntabel, perlu didukung oleh pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka mengukur tingkat kompetensi dan integritas pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507); |
||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508); |
||||
|
|
4. |
|||||
|
: |
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus Dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus Dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN. |
|||||
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun. |
||||
|
|
2. |
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja. |
||||
|
|
3. |
Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan. |
||||
|
|
4. |
Tim Penguji adalah tim yang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus. |
||||
|
|
5. |
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus adalah seseorang yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka penunjukannya sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus. |
||||
|
|
6. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
||||
|
|
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Maksud dan tujuan penilaian kemampuan dan kepatutan adalah agar: |
|||||
|
|
a. |
Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kemampuan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan; dan |
||||
|
|
b. |
Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
BAB III PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. |
||||
|
|
(2) |
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: |
||||
|
|
|
a. |
seseorang yang belum pernah menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang dicalonkan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus; atau |
|||
|
|
|
b. |
seseorang yang pernah menjabat sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang dicalonkan kembali menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut : |
|||||
|
|
a. |
Bagi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan kembali menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun yang sama tidak wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. |
||||
|
|
b. |
Bagi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun lain yang menyelenggarakan program pensiun yang sama, tidak wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang tidak melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus. |
||||
|
|
c. |
Bagi Pelaksana Tugas Pengurus wajib dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan terakhir. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pendiri Dana Pensiun kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||||
|
|
(2) |
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan, dengan melampirkan: |
||||
|
|
|
a. |
Daftar riwayat hidup beserta dokumen pendukung dari Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang akan dinilai. |
|||
|
|
|
b. |
Surat pernyataan dari Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang akan dinilai yang meliputi: |
|||
|
|
|
|
1) |
kesediaan untuk diangkat menjadi Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus; |
||
|
|
|
|
2) |
kesediaan untuk mengikuti dan menerima hasil penilaian tanpa syarat; |
||
|
|
|
|
3) |
pernah/tidak pernah melakukan tindakan/praktik yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun; dan |
||
|
|
|
|
4) |
pernah/tidak pernah ikut terlibat dalam perkara pidana yang diancam sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau terlibat dalam perkara pidana ekonomi. |
||
|
|
3. |
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum: |
||||
|
|
|
a. |
Tanggal berakhirnya periode kepengurusan. |
|||
|
|
|
b. |
Batas waktu penilaian kemampuan dan kepatutan secara berkala bagi Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. |
|||
|
|
4. |
Jumlah Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap jumlah jabatan yang akan diisi. |
||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap faktor kompetensi dan faktor integritas. |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan oleh Tim Penguji. |
|||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
lulus; atau |
|||
|
|
|
b |
tidak lulus. |
|||
|
|
(2) |
Hasil penilaian dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
(1) |
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang telah diusulkan oleh pendiri Dana Pensiun dan menolak untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, dinyatakan tidak lulus kemampuan dan kepatutan. |
||||
|
|
(2) |
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila: |
||||
|
|
|
a. |
tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); atau |
|||
|
|
|
b. |
tidak hadir dalam penilaian kemampuan dan kepatutan setelah 2 (dua) kali dijadwalkan oleh Biro Dana Pensiun. |
|||
|
|
(3) |
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diusulkan kembali untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sepanjang ketidaklulusan yang bersangkutan tidak disebabkan karena faktor integritas atau karena penolakan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||
|
|
(4) |
Pelaksana Tugas Pengurus yang tidak diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terlewatinya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan. |
||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
(1) |
Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tidak dapat bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus. |
||||
|
|
(2) |
Pendiri Dana Pensiun harus mengajukan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang lain untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak lulus. |
||||
|
|
(3) |
Pendiri Dana Pensiun mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan diangkatnya Pelaksana Tugas Pengurus yang baru. |
||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9, dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
|||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
(1) |
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan harus diangkat oleh pendiri Dana Pensiun sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan kelulusan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus untuk setiap jumlah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, penentuan Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus untuk mengisi jabatan tersebut ditetapkan oleh pendiri Dana Pensiun. |
||||
|
|
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN |
|||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus yang sedang menjabat pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dianggap telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicalonkan untuk menjadi Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus baik pada Dana Pensiun yang sama maupun pada Dana Pensiun yang lain, Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus tersebut wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. |
||||
|
|
BAB V KETENTUAN PENUTUP |
|||||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 Februari 2010 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
pada tanggal 12 Februari 2010 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||||
PATRIALIS AKBAR |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 89 |