MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 84/PMK.02/2005

TENTANG

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2006;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2006.

 

 

Pasal 1

 

 

Standar biaya adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara sendiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Standar biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus.

 

 

(2)

Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik dan bekerjasama dengan kementerian negara/lembaga terkait.

 

 

(3)

Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah.

 

 

(4)

SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Standar biaya bersifat khusus yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.

 

 

(6)

SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2006.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga, usulan biaya atau RAB tersebut dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel.

 

 

(2)

Dalam hal belum ditetapkan beberapa besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal2. usulan biaya atau RAB yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel.

 

 

Pasal 5

 

 

Dalam hal terdapat perubahan atas standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, perubahan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
         
        Ditetapkan di Jakarta
        Pada tanggal 15 September 2005
         
        MENTERI KEUANGAN,
         
         
         
        JUSUF ANWAR
         
         
         
        Lampiran .................................