REVISI ANGGARAN - TATA CARA - TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.02/2013 TANGGAL 6 FEBRUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : -

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012,  Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan ketentuan Pasal 2  tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, tata cara perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 serta percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu diatur tata cara revisi anggaran pada Tahun Anggaran 2013;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;