ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK_ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

2013

PERMENKEU RI NOMOR 172/PMK.02/2013 TANGGAL 4 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah ditetapkan alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan serta dalam menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertangungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286);  UU No. 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN 4297); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); PP No. 45 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 117, TLN 4556); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 38 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 90); Perpres No. 53 Tahun 2012; Kepres No. 37 Tahun 2012; Permenkeu RI No. 82/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 179/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 91/PMK.05/2007; Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 29/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 241/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 247/PMK.02/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik.

   Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

   Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.

   Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

   Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

   

CATATAN:    -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Desember 2013.