MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237/PMK.02/2012


TENTANG


TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT
BERPENDAPATAN RENDAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;

 

 

c.

bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2011;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

 

 

10.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan;

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003.

 

 

2.

Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.

 

 

3.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

 

 

4.

Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

 

5.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan.

 

 

6.

Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO).

 

 

7.

Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

 

 

8.

Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah.

 

 

Pasal 2

   

(1)

Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.

   

(2)

Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

   

(3)

Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB.

   

(4)

HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(5)

Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.

   

(6)

HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.

   

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial selaku KPA.

   

(2)

KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:

 

 

 

a.

pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan

 

 

 

b.

pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.

 

 

(3)

Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.

 

 

(4)

KPA menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:

 

 

 

a.

durasi penyaluran;

 

 

 

b.

jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan

 

 

 

c.

alokasi RTS per bulan.

 

 

(2)

Besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.

 

 

Pasal 5

 

 

Pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan adalah dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada KPA.

 

 

(3)

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana pelaksanaan kegiatan subsidi berasbagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.

 

 

(4)

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN.

 

 

(5)

Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA menyusun dan menandatangani DIPA guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(6)

DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada KPA.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan surat persetujuan jaminan kredit perbankan.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

 

 

(2)

Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadaan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan pengadaan pada tahun berkenaan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Terhadap pelaksanaan penyediaan dan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilakukan Verifikasi.

 

 

(2)

Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai dasar perhitungan realisasi subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi diatur oleh KPA.

 

 

Pasal 10

 

 

Tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah diajukan oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada KPA dengan melampirkan dokumen rekapitulasi pembelian beras yang ditandatangani oleh Direksi dan surat pernyataan kepala divisi regional seluruh Indonesia atas persediaan beras yang dikuasai.

 

 

Pasal 11

 

 

Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Sisa anggaran pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dapat dilakukannya Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.

 

 

(3)

Pencairan dana Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 13

 

 

Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

Pasal 14

 

 

KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, pendapatan dari penjualan beras berikut biaya yang timbul, dan proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer dan Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan selaku KPA.

 

 

(2)

KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran yang meliputi:

 

 

 

a.

Laporan Realisasi Anggaran(LRA);

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

 

 

Pasal 16

 

 

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 17

 

 

Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum)BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dan Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan selaku KPA.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Terhadap pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

 

 

(3)

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 19

 

 

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG menggunakan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah, maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

 

 

Pasal 20

 

 

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

 

 

Pasal 21

   

Dalam rangka peralihan KPA dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial, diatur ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan serah terima utang dan/atau piutang kepada KPA paling lambat tanggal 31 Maret 2013;

 

 

b.

serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan KPA; dan

   

c.

Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada huruf b dilampirkan dalam laporan keuangan.

 

 

Pasal 22

 

 

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

 

 

Pasal 23

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 24

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 26 Desember 2012

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                  ttd.

             

           AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

                                   ttd.

                      AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1336

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 237/PMK.02/2012

 

TENTANG

 

TATA         CARA        PENYEDIAAN,        PENGHITUNGAN,

 

PEMBAYARAN,  DAN  PERTANGGUNGJAWABAN  SUBSIDI

 

BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

 

 



STRUKTUR BIAYA PERHITUNGAN HPB

A.

Persediaan Awal

B.

Biaya Produksi, Overhead dan Manajemen

 

1.

Biaya Produksi

 

 

a.

Biaya Pengadaan Dalam Negeri

 

 

 

-

Pengadaan Gabah

 

 

 

-

Pengadaan Beras

 

 

b.

Biaya Pengadaan Luar Negeri

 

 

c.

Biaya Opslag/Timbang

 

 

d.

Biaya Survey

 

 

e.

Biaya Giling Gabah

 

2.

Biaya Overhead

 

 

a.

Biaya Penyimpanan dan Perawatan

 

 

b.

Biaya Movement

 

 

c.

Biaya Rebagging

 

 

d.

Biaya Asuransi dan Bea Masuk

 

 

e.

Biaya Karantina/Survey/Surcharge

 

 

f.

Biaya Karung Pembungkus

 

3.

Biaya Manajemen

 

4

Marjin Fee

C.

Bunga dan Admistrasi Bank

D.

Jumlah Persediaan yang dikuasai (A+B+C)

E.

Persediaan Akhir

F.

Harga Pokok Produksi barang yang disalurkan (D-E)

G.

Biaya Distribusi

H.

Total Anggaran (F+G)

I.

Jumlah yang disalurkan

J.

HPB per kilogram (H/I)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

             AGUS D.W. MARTOWARDOJO