ABSTRAK |
: |
- |
Guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi
di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk
atas impor Wireless Modem dan Pesawat Radio Panggil. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); Kepmenkeu
No. 440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No. 603/KMK.01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Wireless Modem
dan Pesawat Radio Panggil dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang
yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi
Ditjen Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya
keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan
tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya keputusan ini, sepanjang
mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Februari 1998. |