PESAWAT RADIO PANGGIL - KLASIFIKASI - PERUBAHAN
1998
KEPMENKEU NO. 90/KMK.01/1998 TANGGAL 23 FEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL .
ABSTRAK : - Guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Wireless Modem dan Pesawat Radio Panggil.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No. 603/KMK.01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Wireless Modem dan Pesawat Radio Panggil dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
CATATAN : - Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
- Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Februari 1998.