KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 645/KMK.OI 0/1995

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.O13/1990 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSANMENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuanganuntuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentangPasar Modal sebagalmana telah diubah terakhir dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 284/KMK.010/1995;
Mengingat: 1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal (Lembaran Negaratahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatandi Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahgun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata cara Pemeriksaandi Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan LembaranNegara Nomor 3618);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSANMENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL, SEBAGAIMANATELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995

:

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.