ABSTRAK PERATURAN

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI_PEJABAT NEGARA_PEGAWAI NEGERI

2014

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 55/PMK.05/2014 TANGGAL 17 MARET 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

ABSTRAK

-

bahwa guna melaksanakan penyesuaian terhadap biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Menteri/Pejabat setingkat Menteri dan Anggota Lembaga Negara, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 97/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 64/PMK.05/2011

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Klasifikasi kelas moda transportasi udara terdiri dari Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara; Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B; Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business. Untuk transportasi dengan menggunakan Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014.