MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 220/PMK.01/2007
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI
DI LINGKUNGAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; |
||
|
|
b. |
bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, diperlukan Kode Etik Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176), |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); |
||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007; |
||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik; |
||
|
|
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan; |
||
|
|
10. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
|
11. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.1/2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
1. |
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. |
||
|
|
2. |
Kode Etik Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. |
||
|
|
3. |
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik, adalah Majelis yang dibentuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dan bertugas melakukan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik. |
||
|
|
4. |
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik. |
||
|
|
5. |
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang dapat memberikan sanksi moral dan hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Kode Etik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenakan sanksi. |
||
|
|
(2) |
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: |
||
|
|
|
a. |
sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau |
|
|
|
|
b. |
hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
|
|
|
(3) |
Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan secara tertutup atau terbuka. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan surat keputusan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat pelanggaran Kode Etik. |
||
|
|
(2) |
Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai yang bersangkutan. |
||
|
|
(3) |
Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang melalui : |
||
|
|
|
a. |
forum pertemuan resmi Pegawai; |
|
|
|
|
b. |
upacara bendera; |
|
|
|
|
c. |
papan pengumuman; |
|
|
|
|
d. |
media massa; atau |
|
|
|
|
e. |
forum lain yang dipandang sesuai untuk itu. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral tersebut dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai yang bersangkutan. |
||
|
|
(5) |
Dalam hal sanksi moral disampaikan secara tertutup, berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan. |
||
|
|
(6) |
Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai, upacara bendera atau forum lain disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan. |
||
|
|
(7) |
Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral. |
||
|
|
(8) |
Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut. |
||
|
|
(9) |
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan. |
||
|
|
(10) |
Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyelesaian, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. |
||
|
|
Pasal 6 |
|||
(1) |
Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari : |
||||
a. |
pengaduan tertulis; dan/atau |
||||
b. |
temuan atasan. |
||||
(2) |
Setiap pegawai yang mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau menerima pengaduan dugaan pelanggaran dari masyarakat, dapat melaporkan kepada atasan dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. |
||||
(3) |
Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor, dan ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
||||
(4) |
Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib meneliti adanya dugaan pelanggaran tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. |
||||
(5) |
Atasan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran wajib meneliti adanya dugaan pelanggaran tersebut. |
||||
(6) |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Atasan dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dapat meneruskan kepada Pejabat yang berwenang secara hirarki untuk membentuk Majelis Kode Etik. |
||||
|
|
Pasal 7 |
|||
(1) |
Kepala BPPK menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V atau Pejabat yang setara, dan pelaksana yang diduga melakukan pelanggaran. |
||||
(2) |
Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis Kode Etik di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Eselon II. |
||||
|
|
Pasal 8 |
|||
(1) |
Majelis Kode Etik menyampaikan keputusannya kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir Laporan Hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(2) |
Dalam hal keputusan Majelis Kode Etik menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Majelis Kode Etik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada atasan langsung dari pegawai yang melakukan pelanggaran untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(3) |
Dalam hal keputusan Majelis Kode Etik menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Majelis Kode Etik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada atasan langsung pegawai yang melakukan pelanggaran untuk diteruskan secara hirarki kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 9 |
|||||
Keputusan Majelis Kode Etik sudah harus disampaikan kepada atasan langsung pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik. |
|||||
Pasal 10 |
|||||
(1) |
Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Majelis Kode Etik. |
||||
(2) |
Sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pasal 11 |
|||||
Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan Surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik. |
|||||
Pasal 12 |
|||||
Pemimpin setiap unit kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai dengan jenjang jabatannya, berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik. |
|||||
Pasal 13 |
|||||
(1) |
Pemimpin Unit bertanggung jawab untuk mensosialisasikan Kode Etik kepada seluruh pegawai di unit masing-masing. |
||||
(2) |
Evaluasi dan penyempurnaan atas Kode Etik dilakukan secara periodik paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun dan ditetapkan oleh Kepala BPPK atas nama Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 14 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 28 Desember 2007 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |