BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH - KOMPONEN ELEKTRONIKA - IMPOR BARANG DAN BAHAN | |||
PERMENKEU RI NOMOR 104/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JUNI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2012; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661) ; UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 63/PMK.05/2010 jo. Permenkeu No. 236/PMK.05/2011; Permenkeu No. 23/PMK.011/2012. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Bea Masuk diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2012. |