ABSTRAK PERATURAN
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH_IMPOR BARANG DAN BAHAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI_TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 59/PMK.011/2013 TANGGAL 11 MARET 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013;
- bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan peralatan telekomunikasi, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi Untuk Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); Permenkeu RI No. 63/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 7/PMK.011/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perkiraan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk tahun anggaran 2013.
CATATAN: - Dalam hal untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu yan paling lama selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Dalam hal permohonan tersebut di terima seluruhnya atau sebagian, maka akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
- Dalam hal permohonan tersebut ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2013.