ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN_DANA APBN OJK

2014

PERMENKEU RI NOMOR 269/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN

 

ABSTRAK

-

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah dialokasikan dana untuk Otoritas JAsa Keuangan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, serta berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan serta dalam rangka pelaksanaan anggaran atas dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 untuk Otoritas Jasa Keuangan, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015 untuk Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 259, TLN 5593); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 162 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 334).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Dalam APBN Tahun Anggaran 2015 pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999-08) dialokasikan dana untuk OJK.

Dalam rangka penyaluran dana APBN untuk OJK diatur dengan ketentuan Kepala Departemen Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA, dan Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.

Penyediaan alokasi anggaran dalam DIPA Satker Sementara OJK dilaksanakan sesuai ketentuan dala, Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan dan penetapan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara.

Penelitian dan penelaahan pada proses penyediaan alokasi anggaran dalam DIPA Satker Sementara OJK dilakukan hanya sebatas keseuaian antara pagu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Rencana Dana Pengeluaran (RDP) Bendahara Umum Negara dengan besaran alokasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

DIPA Satker Sementara OJK yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal anggaran atas nama Menteri Keuangan menjadi dasar pencairan anggaran di KPPN.

Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA Satker Sementara OJK merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.

Pengeluaran negara tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Satker Sementara OJK.

Dalam rangka pelaksanaan DIPA Satker Sementara OJK, KPA menetapkan PPK dan PPSPM, yang ditetapkan dengan surat keputusan.

Pada awal Tahun Anggaran 2015, KPA melakukan pencairan dana APBN untuk OJK paling tinggi sebesar 1/6 dari pagu DIPA Satker Sementara OJK.

Pada awal Tahun Anggaran 2015, KPA melakukan pencairan dana APBN untuk OJK paling tinggi sebesar 1/6 (satu per enam) dari pagu DIPA Satker Sementara OJK. Pencairan dana APBN untuk OJK pada tahap berikutnya dapat dilakukan apabila realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen).

Dalam rangka pencairan dana APBN untuk OJK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PPK menerbitkan SPP-LS dengan dilampiri dengan dokumen Rencana Penggunaan Dana, Kuitansi, SPTJM yang ditandatangani oleh KPA, dan SPTB yang ditandatangani oleh KPA.

SPM-LS yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS beserta lampirannya yang disampaikan oleh PPSPM.

Tata cara penerbitan dan pengujian SPP-LS dan SPM-LS penelitian dan pengujian SPM-LS beserta lampirannya, serta penerbitan SP2D mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.

OJK bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN untuk OJK yang diterima dari Satker Sementara OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai OJK.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.