TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, ketentuan tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; | ||||||||
b. | bahwa perkembangan industri hasil tembakau pada dewasa ini menunjukan adanya peningkatan secara umum, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas; | ||||||||||
c. | bahwa sehubugan dengan adanya kenaikan harga bahan baku pembuatan hasil tembakau akibat perkembangan perekonomian pada dewasa ini telah menyebabkan terjadinya kenaikan kualitas harga jual eceran hasil tembakau; | ||||||||||
d. | bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf b serta adanya kenaikan harga sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu diimbangi dengan ketentuan peraturan yang dapat mengakomodasikan antara kepentingan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan pengamanan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; | ||||||||||
e. | bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna melindungi tenaga kerja yang ada, untuk pengamanan penerimaan negara, untuk menghindari adanya persaingan antar golongan pabrik secara tidak sehat, serta untuk melakukan hal sebagaimana dimaksud pada huruf d dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. | ||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) | ||||||||
2. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613). | ||||||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/ 1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. | ||||||||||
M E M U T U S K A N : |
|||||||||||
Menetapkan | : |
Pasal 1 |
|||||||||
(1) | Untuk melakukan perhitungan besarnya cukai atas hasil tembakau ditetapkan tarif cukai dengan menggunakan Harga Dasar berupa Harga Jual Eceran. | ||||||||||
(2) | Besarnya Tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau ditetapkan sebagaimana ketentuan dalam Lampiran Keputusan ini. | ||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||
(1) | Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kalkulasi harga jual eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir. | ||||||||||
(2) | Pengusaha Pabrik atau Importir wajib memberikan bagian keuangtungan kepada penyalur/pedagang serendah rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga Eceran. | ||||||||||
(3) | Pemberian bagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir. | ||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||
(1) | Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tertera pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang bersangkutan. | ||||||||||
(2) | Dalam hal harga penyerahan hasil tembakau kepada konsumen ternyata telah melapaui harga jual eceran yang tertera pada pita cukai dengan jumlah melebihi 10% (sepuluh persen), maka Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan wajub mengajukan kalkulasi harga Jual Eceran yang baru, yang telah disesuaikan dengan harga penyerahan tersebut, untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||
(1) |
|
||||||||||
(2) | Pengusaha Pabrik Golongan Kecil Sekali dan Pengusaha Pabrik yang memproduksi cerutu tidak melebihi 7,5 juta batang atau Pengusaha Pabrik yang memproduksi tembakau iris yang dalam proses pembuatan sampai dengan pengemasannya dilakukan secara lain daripada dengan mesin (dilakukan dengan tangan) tidak melebihi 1,5 juta bungkus dengan berat bersih (netto) tidak melebihi 75.000 kilogram setiap tahun takwimnya, ditetapkan sebagai Bukan Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha Non-PKP). | ||||||||||
(3) | Pengusaha Non-PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya diizinkan memproduksi hasil tembakau dengan jumlah produksi
maksimal setiap harinya:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproduksi beberapa jenis hasil tembakau sebagaimana ditetpkan pada ayat (3), maka jumlah produksi yang diperbolehkan dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing jumlah produksi dari setiap jenis hasil tembakau yang diproduksi. | ||||||||||
Pasal 5 Yang dimaksud dengan jumlah produksi dalam satu tahun takwim dalam Keputusan ini adalah jumlah total produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang memeliki satu atau lebih Nomor Pokok Pengawasan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam satu tahun takwim sebelumnya. Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk : |
|||||||||||
a. | menetapkan Harga Jual eceran Minimum per batang untuk masing-masing jenis dan kemasan hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, termasuk penetapan Harga Jual Eceran hasil tembkau yang diberikn secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga; | ||||||||||
b. | Harga Jual Eceran Minimum sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan sama untuk setiap jenis hasil tembakau dari Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan; | ||||||||||
c. | mengatur penetapan Harga Jual Eceran untuk produk baru dengan prinsip tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran terendah dari jenis hasil tembakau yang sama yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan; | ||||||||||
d. | mengatur dan menetapkan batasan minimum atau maksimum Harga Jual Eceran hasil tembakau produksi dari Pengusaha Pabrik Golongan Kecil Sekali dan Pengusaha Pabrik yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non- PKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan ini; | ||||||||||
e. | mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik dan hasil tembakau impor. | ||||||||||
Pasal 7 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 8 Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Repblik Indonesia No, 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak dari tanggal 1 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |