TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA
1998
KEPMENKEU NO. 475/KMK.01/1998 TANGGAL 3 NOPEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA.
ABSTRAK : - Dalam rangka mendorong kelancaran angkutan udara dalam negeri, masih diperlukan impor sementara pesawat terbang, dan mengingat bahwa penyewaan pesawat terbang dari luar negeri dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 3 tahun, dipandang perlu menyempurnakan Kepmenkeu No. 574/KMK.05/1996.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.574/KMK.05/1996.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan pasal 8 Kepmenkeu No. 574/KMK.05/1996 mengenai jangka waktu izin impor sementara.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 3 Nopember 1998.