ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka mendorong kelancaran angkutan udara dalam negeri, masih
diperlukan impor sementara pesawat terbang, dan mengingat bahwa penyewaan
pesawat terbang dari luar negeri dilakukan untuk jangka waktu lebih dari
3 tahun, dipandang perlu menyempurnakan Kepmenkeu No. 574/KMK.05/1996. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M
Tahun 1998; Kepmenkeu No.574/KMK.05/1996.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan pasal 8 Kepmenkeu No. 574/KMK.05/1996 mengenai jangka waktu
izin impor sementara.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 3 Nopember 1998. |