MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 500/KMK. 06/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 478/KMK.06/2002 TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR
MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BALI PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan dengan perubahan skala gaji pokok PNS sebagaimana ditetapkan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003, dan dalam rangka mengantisipasi kebijakan Pemerintah selanjutnya berkenaan dengan skala gaji pokok PNS, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38); |
||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977; |
||
7. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||||
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil; |
||
Memperhatikan |
: |
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/1123/M.PAN/6/2004 Tanggal 28 Juni 2004; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 478/KMK.06/2002 TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. |
|||
Pasal I |
|||||
Mengubah Pasal 1 butir 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 Tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, sehingga Pasal 1 butir 3 menjadi berbunyi sebagai berikut: |
|||||
"Pasal 1 |
|||||
3. |
P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak." |
||||
Pasal II |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 19 Oktober 2004 |
|||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
BOEDIONO |