KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA
NOMOR : 203/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998
MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel didalam negeri, dipandang perlu dapat mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor polietilena jenis kabel grade; | ||||
b. | bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a diatas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organizatio(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); | ||||
2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | ||||||
3. | |||||||
4. | Keputusan Menteri KeuanganNomor : 378/KMK.01/1996 tentang jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; | ||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor :502/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
: 502/KMK.01/1998.
Pasal I |
|||||
1. | Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1998 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut : |
LAMA BARU
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
1. | 3901.10.200 | -Butiran | 20 | -Butiran | ||
3901.10.290 | -Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D149,>22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004) | |||||
3901.10.210 | -Lain-lain | |||||
3901.10.200 | -Polietilene dengan berat jenis 0,94 atau lebih | 3901.10.290 | -Polietina dengan berat jenis 0,94 atau lebih : | |||
2. | 3901.20.200 | -Butiran | 20 | -Butiran | ||
3901.20.210 | -Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D150 <2,3; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004) | |||||
3901.20.290 | -Lain-lain |
2. | Perubahan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. | ||||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap oarang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Rebpulik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1999
Menteri Keuangan
ttd
Bambang subianto.