KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA

NOMOR : 203/KMK.01/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel didalam negeri, dipandang perlu dapat mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor polietilena jenis kabel grade;
b. bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a diatas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organizatio(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri KeuanganNomor : 378/KMK.01/1996 tentang jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :502/KMK.01/1998;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REBPULIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998.

Pasal I

1. Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1998 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut :
No.
POS TARIF
URAIAN BARANG
BM
POS TARIF
URAIAN BARANG
BM
  1
        2
              3
  4
        5
               6
  7
39.01
3901.10
Polimer dari etilena,dalam   untuk asal
 -Polietilena dengan    berat jenis kurang    dari     0,94
39.01
3901.10
Polimer dari etilena,  dalam bentuk asal
 -polietilena dengan berat    jenis kurang dari 0,94
1. 3901.10.200  -Butiran  20  -Butiran
3901.10.290  -Mutu Kabel (Dielectric    Strength/ASTM D149,>22    kV/mm; Dielectric    Constant/ASTM     D150,<0,0004)
3901.10.210  -Lain-lain
3901.10.200  -Polietilene dengan    berat jenis 0,94    atau lebih 3901.10.290  -Polietina dengan berat jenis   0,94 atau lebih :
2. 3901.20.200  -Butiran  20  -Butiran
3901.20.210  -Mutu Kabel (Dielectric    Strength/ASTM D150 <2,3;    Dielectric Constant/ASTM    D150,<0,0004)
3901.20.290   -Lain-lain
                  2. Perubahan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap oarang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Rebpulik Indonesia.

                                                                                              Ditetapkan di Jakarta

                                                                                              Pada tanggal 14 Juni 1999

                                                                                              Menteri Keuangan

                                                                                                            ttd

                                                                                             Bambang subianto.