KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 416 /KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GARANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan cairan infus dan menunjang perkembangan industri farmasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas sejumlah Polyethlene Granule dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3612); | |||||
2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 603/KMK,01/1997; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI
FARMASI.
Pasal 1 Atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarip 3901.10.200 oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
Bambang Subianto
DAFTAR NAMA-NAMA PERUSAHAAN YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA NASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK PERIODE 1 JANUARI 1998 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 1998
No | Nama Perusahaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menteri Keuangan
Bambang Subianto