MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 233/PMK.011/2009


TENTANG


PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN

SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL

UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan Di Pasar Internasional;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang dilakukan penerbitan di pasar internasional ditanggung oleh pemerintah.

 

 

(2)

Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.

 

 

(3)

Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

 

 

 

a.

Surat utang negara yaitu surat berharga merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan

 

 

 

b.

Surat berharga syariah negara atau sukuk negara yaitu surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

 

 

(4)

Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.

 

 

Pasal 2

 

 

Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009.

 

 

Pasal 3

 

 

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dan Direktur Jenderal Pajak, diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 29 Desember 2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

             ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 29 Desember 2009

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

ttd. 

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 528