MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66/PMK.01/2009

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 10 'Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 'Tahun 2008;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P 'Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara Nomor PER/ 18/ M.PAN / 11 / 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/ M.PAN/3/2009 Tanggal 27 Maret 2009

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.

 

 

BAB I

KEDUDUKAN , TUGAS, DAN FUNGSI

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

 

 

(2)

Balai Diklat dipimpin oleh seorang Kepala.

 

 

Pasal 2

 

 

Balai Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penyusunan program penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;

 

 

b.

pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;

 

 

c.

pengembangan SDM;

 

 

d.

evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;

 

 

e.

pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;

 

 

f.

pelaksanaan administrasi balai.

 

 

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

 

 

Pasal 4

 

 

Balai Diklat terdiri dari:

 

 

a.

Subbagian Umum;

 

 

b.

Seksi Penyelenggaraan;

 

 

c.

Seksi Evaluasi dan Informasi;

 

 

d.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan serta penyusunan laporan keuangan.

 

 

(2)

Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan dan pelaporan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara serta pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

 

 

(3)

Seksi Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan dukungan penyiapan data dan informasi, mengkomunikasikan program kerja Balai Diklat kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, melakukan evabiasi dan penyusunan pelaporan kinerja, serta kajian umpan balik atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan  negara.

 

 

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

 

Pasal 6

 

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional, yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

 

 

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Diklat bersangkutan.

 

 

(3)

Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

 

 

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB IV

TATA KERJA

 

 

Pasal 8

 

 

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat serta dengan Instansi lain di luar Balai Diklat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

 

Pasal 9

 

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 10

 

 

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

 

 

Pasal 11

 

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

 

 

Pasal 12

 

 

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

 

 

Pasal 13

 

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Para Kepala Balai Diklat menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(2)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Diklat menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Diklat.

 

 

(3)

Kepala Subbagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Balai Diklat.

 

 

(4)

Kepala Seksi Evaluasi dan Informasi mengkompilasi laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai bahan penyusunan laporan kinerja Balai Diklat.

 

 

(5)

Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Diklat.

 

 

BAB V

JUMLAH, NAMA, LOKASI DAN WILAYAH KERJA BALAI DIKLAT

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat.

 

 

(2)

Nama, lokasi, dan wilayah kerja Balai Diklat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

 

 

BAB VI

ESELONISASI

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Kepala Balai Diklat adalah jabatan struktural eselon III a.

 

 

(2)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Diklat adalah jabatan struktural eselon IV a.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 17

 

 

Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 18

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 19

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  1  April  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI  KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran...............