ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BLU_RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI_ KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 46/PMK.05/2014 TANGGAL 3 MARET 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

ABSTRAK

-

bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor: B/1180/III/2012/Pusdokkes tanggal 30 Maret 2012, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan usulan tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 43, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif Layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 Maret 2014.