ABSTRAK PERATURAN |
|||
BENDA METERAI_BENTUK, UKURAN, DAN WARNA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 65/PMK.03/2014 TANGGAL 21 APRIL 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 13 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 Nomor 69, TLN No. 3313); PP No. 24 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 51, TLN No. 3950); |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 adalah sebagai berikut: segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; cetakan dasar menggunakan raster image; cetakan utama dapat diraba dan terdapat color shiting; memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam; menggunakan kertas sekuriti uv dull berhologram; memiliki perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat; serta dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital; |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2014 |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2014. |