MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 221/PMK.07/2009


TENTANG


RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM KEPADA 14 DAERAH PEMEKARAN

BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Untuk 14 Daerah Pemekaran Beserta Induknya Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2010;

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja Transfer ke Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 17 September 2009 dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 beserta Nota Keuangannya;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Dana Alokasi Umum diberikan kepada 14 (empat belas) daerah pemekaran dan 10 (sepuluh) daerah induknya.

 

 

(2)

14 (empat belas) daerah pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw;

 

 

(3)

10 (sepuluh) daerah induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

 

 

(3)

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam pos Pendapatan dari Dana Perimbangan.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah pemekaran beserta induknya melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

 

 

(2)

Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan setiap bulannya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, terhitung mulai bulan Januari 2010.

 

 

(2)

Penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap bulannya sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari pagu yang ditetapkan.

 

 

Pasal 5 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Desember 2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                   ttd.

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 22 Desember 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

ttd.

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 499

 

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 221/PMK.07/2009 TENTANG RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010

 

RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK 14 DAERAH PEMEKARAN

BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010

                                                                                                                                                                  (dalam rupiah)

 

No.

 Daerah

Jumlah

1

Kab. Nias

151.147.338.000

2

Kab. Nias Utara

108.563.262.000

3

Kab. Nias Barat

63.068.373.000

4

Kota Gunungsitoli

95.768.225.000 

5

Kab. Bengkalis

-

6

Kab. Kepulauan Meranti

-

7

Kab. Tanggamus

361.776.938.000

8

Kab. Pringsewu

220.812.419.000

9

Kab. Tulang Bawang

254.712.839.000

10

Kab. Mesuji

111.165.904.000

11

Kab. Tulang Bawang Barat

128.869.994.000

12

Kab. Tangerang

628.872.716.000

13

Kota Tangerang Selatan

198.973.435.000

14

Kab. Kupang

340.375.200.000

15

Kab. Sabu Raijua

64.261.074.000

16

Kab. Halmahera Utara

207.330.883.000

17

Kab. Pulau Morotai

76.153.540.000

18

Kab. Paniai

195.850.671.000

19

Kab. Intan Jaya

122.084.756.000

20

Kab. Deiyai

70.503.670.000

21

Kab. Sorong

228.169.548.000

22

Kab. Tambrauw

71.860.919.000

23

Kab. Sorong Selatan

157.831.482.000

24

Kab. Maybrat

115.709.874.000

 


                                                                                                                                    MENTERI KEUANGAN,

 

                                                                                                                                                ttd.

 

                                                                                                                                 SRI MULYANI INDRAWATI